Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Suket KTP-el Bisa Ditangani di Kecamatan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Proses perekaman E-KTP (ilustrasi)

Sebagai Pengganti Sementara KTP-el

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi menerapkan terobosan untuk mempermudah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa Lebaran ini. Kali ini, pemkab memberlakukan pengurusan surat keterangan (suket) pengganti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) online.

Dengan memanfaatkan program pengurusan suket secara online, masyarakat yang tinggal di seantero pelosok Bumi Blambangan kini tidak perlu jauh-jauh datang ke pusat kota Banyuwangi. Mereka cukup datang ke kantor kecamatan dan petugas siap melayani warga yang akan mengurus suket pengganti KTP-el tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Djafri Yusuf, mengatakan sebelumnya pengurusan suket pengganti RTP-el hanya dilakukan di kantor instansi yang dia pimpin tersebut. Hal ini membuat antrean warga di kantor Dispendukcapil, jalan Letkol Istiqlah, membludak.

“Karena warga yang mengurus suket dari seluruh kabupaten, 25 kecamatan, setiap harinya kantor Dispendukcapil dipenuhi ratusan warga. Untuk itu, mulai pertengahan Juni lalu, pengurusan suket telah kami onlinekan dengan kecamatan. Warga cukup datang ke kecamatan, sehingga tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kota,” kata Djafri.

Sekadar diketahui, suket merupakan surat yang diberikan bagi warga yang belum mendapatkztn KTP-el, baik yang baru kali pertama mengurus KTP, perpanjangan, atau pun yang melakukan perubahan data.

“Karena dropping blangko KTP-el dari pusat yang terbatas, jadi belum semua yang menguruss bisa mendapatkan fisik KTP-el. Sembari menunggu blanko tersedia, makanya diterbitkan suket sebagai pengganti KIP el sementara,” kata dia.

Djafri menjelaskan, bagi warga yang mengajukan permohonan suket, harus memenuhi persyaratan layaknya mengurus permohonan KTP-el. Misalnya, untuk pemohon KTP baru atau pemula, harus melakukan rekaman data lebih dulu di Kecamatan.

“Untuk pemohon pemula, wajib rekam data dulu di kecamatan,” kata Djafri. Setelah mengurus di kecamatan, lanjut Djafri, data pemohon akan dikirim kecamatan secara online ke kantor Dispendukcapil.

Selanjutnya petugas Dispendukcapil akan memproses data warga hingga terbit suket pengganti KTP-el. “Suket yang sudah jadi nanti akan diantar ke kecamatan masing-masing oleh petugas Kantor Pos. Prosesnya satu hari untuk kecamatan yang dekat kota, sedangkan kecamatan yang jauh bisa memakan waktu dua sampai tiga hati,” terangnya.

Pengurusan di kecamatan ini, lanjut Djafri, hanya berlaku bagi pengrus KTP baru atau perpanjangan. Mereka yang akan melakukan perubahan data, harus tetap datang kantor Dispendukcapil. Sebab, petugas kecamatan tidak bisa membuka database identitas warga. (radar)

Kata kunci yang digunakan :