Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sukidi Hampir Pasti Ganti Posisi Bagus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satu kursi kosong di DPRD Banyuwangi pasca meninggalnya anggota dewan asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bagus Sudarmaja, pada 11 Oktober 2012 lalu, tampaknya segera terisi. Sukidi, sesama kader partai berlambang kepala banteng moncong putih, dapat dipastikan akan menggantikan posisi alm Bagus di kursi legislatif Bumi Blambangan.

Seperti diketahui, dalam pemilihan legislatif (pileg) 2009 lalu, Made Bagus Sudarmaja terpilih menjadi anggota DPRD Banyuwangi melalui daerah pemilihan (dapil) IV yang meliputi wilayah Kecamatan Gambiran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung, Tegalsari, dan Pesanggaran.

Pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Sukidi juga maju dalam pertarungan memperebutkan kursi DPRD melalui dapil IV. Dapil IV dikenal sebagai lumbung suara bagi PDIP. Di daerah tersebut, PDIP berhasil mendulang suara dengan mendudukkan tiga kadernya di DPRD yakni Hermanto, Sugirah, dan Bagus Sudarmaja. Sedangkan, perolehan suara Sukidi berada pada peringkat keempat. Nah, belakangan nama Sukidi semakin mencuat ke permukaan untuk menggantikan posisi alm Bagus menyusul keluarnya rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP.

Bahkan, setelah melakukan verifi kasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menetapkan Sukidi berhak menduduki kursi DPRD menggantikan posisi yang ditinggal sejawatnya sesama kader partai yang dipimpin Megawati Soekarno Putri tersebut. Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin pun membenarkan hal itu. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan verifi kasi terkait proses pergantian antar waktu (PAW) alm Bagus Sudarmaja. Hasilnya, perolehan suara Sukidi tepat berada di bawah perolehan suara alm Bagus.

“Kami menetapkan calon pengganti Bagus adalah Sukidi,” ujar Syamsul kemarin (4/3). Syamsul menambahkan, berkas PAW yang sebelumnya dikirim oleh pimpinan DPRD Banyuwangi sudah dikirim kembali kepada pihak DPRD. “Mekanismenya, dari DPRD, surat tersebut lantas disampaikan ke gubernur melalui bupati. Jika sudah ada persetujuan gubernur, PAW bisa dilakukan,” pungkasnya. (radar)