Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sumbangan Kampanye Dibatasi Rp 1 Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sumbagnanBANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi terus mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 agar segera menyerahkan rekening dana kampanye kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, setiap parpol harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode pertama kepada KPU 27 Desember mendatang.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, baru-baru ini pihaknya menerima surat edaran (SE) dari KPU Pusat terkait penyerahan laporan sumbangan dana kampanye parpol tahap pertama. Dikatakan, dalam SE tersebut disebutkan jadwal penyampaian laporan dana kampanye tahap pertama berlangsung 27 Desember mendatang. “Artinya, parpol harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU paling lambat 27 Desember,” ujarnya kemarin (6/12).

Irfan menambahkan, walaupun Undang-Undang (UU) menyebutkan batas akhir penyerahan rekening kampanye adalah 14 hari sebelum rapat umum, tepatnya 2 Maret 2014, tapi pada pelaporan tahap pertama sudah harus ada rekening yang harus diserahkan ke pada KPU untuk diaudit Ikatan Akuntan Indonesia. Sementara itu, Irfan mengaku hingga kemarin belum ada satu pun parpol yang menyerahkan rekening dana kampanye kepada KPU Banyuwangi.

 Namun begitu, imbuh  Irfan, KPU Banyuwangi sudah menyosialisasikan dan mengirim surat tertulis agar parpol segera menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Seperti pernah diberitakan, KPU menetapkan deadline penyerahan rekening dana kampanye 2 Maret 2014 atau 14 hari sebelum kampanye ra pat umum. Parpol yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye akan didiskualifikasi.

Perolehan suaranya hangus. “Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang kampanye,” ujar Irfan beberapa waktu lalu. Menurut Irfan, dalam laporan dana kampanye parpol harus di lampirkan dana kampanye masing-masing calon anggota legislatif (caleg). Ketentuan lain, batas maksimal sumbangan pihak ketiga, yakni Rp 7,5 miliar bagi perusahaan atau instansi swasta dan Rp 1 miliar bagi perorangan. (radar)