Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Syakib-Hary Resmi Dipecat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Berakhir sudah karir politik Hary Priyanto dan Achmad Syakib di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi. Secara resmi, KPU Jatim memberhentikan keduanya dari jabatan sebagai komisioner KPU Banyuwangi.

Pemberhentian Hary dan Syakib tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Jatim Nomor: 46/Kpts/ KPU-prov-014/ 2012 tertanggal 9 Maret 2012, yang diteken Ketua KPU Jatim, Andre Dewanto. Dalam SK itu, kedua orang tersebut diberhentikan sebagai anggota KPU.

Walau sudah memberhentikan Hary dan Syakib, KPU Jatim tidak langsung menunjuk pengganti mereka Hingga kemarin (15/3), siapa pengganti Hary dan Syakib masih menjadi misteri. Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin, membenarkan turunnya SK pemberhentian Hary dan Syakib itu.  Salinan SK pemberhentian tersebut sudah diterima ketua KPU.

“Hanya SK pemberhentian, tapi dan menunjuk pengganti,” ungkap Syamsul. Siapa pengganti Hary dan Syakib masih dalam proses di KPU Jatim. Berdasar informasi dari ketua KPU Jatim, ungkap Syamsul, semua anggota KPU provinsi akan datang ke Banyuwangi dalam rentang waktu 25 hingga 27 Maret 2012.

Kedatangan anggota KPU Jatim itu, lanjut Syamsul, agen danya tunggal. Mereka akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon-calon anggota KPU pengganti Hary dan Syakib. “Nanti kalau KPU Jatim sudah datang, akan diketahui siapa yang diverifikasi,” cetusnya.

Sementara itu, Hary dan Syakib diberhentikan, karena menjadi terpidana kasus korupsi anggaran tempat pemungutan suara (TPS) fiktif Pemilu 2004. Dalam proses pengadilan, mulai tingkat pertama hingga pengadilan kasasi Mahkamah Agung, keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman penjara yang dijatuhkan selama 1,5 tahun.

Selain Hary dan Syakib, tiga anggota KPU periode 2003-2008, Yusuf Nur Iskandar, Muhaimin Sutawijaya, dan Supiyanto juga divonis bersalah. Kini kelima anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu 2004 itu, sama-sama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Banyuwangi.

Jabatan Hary dan Syakib sebagai anggota KPU merupakan periode kedua. Pada periode pertama, Syakib menjabat sebagai ketua KPU. Sedangkan dalam periode kedua, Syakib menjabat sebagai anggota biasa. Jabatannya sebagai ketua digantikan Syamsul Arifin, yang merupakan hasil seleksi tahun 2009. (radar)