Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Syarat Caleg Dipermudah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Khusus Mantan Napi Kasus Tipiring

BANYUWANGI – Berita mantan narapidana (napi) boleh menjadi calon legislatif (caleg) tampaknya menjadi perhatian serius berbagai kalangan.  Sejumlah elemen pun memandang perlu penjelasan lebih rinci terkait persoalan tersebut agar tidak terjadi multitafsir. Salah satunya disuarakan aktivis Lembaga Pencerahan Anak Negeri (Le Pecari) Banyuwangi, Sigit Wahyu Widodo, Kamis lalu (28/3). Menurut dia, pernyataan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi yang dimuat Jawa Pos Radar Banyuwangi Selasa (26/3) lalu, bahwa mantan napi boleh menjadi caleg setelah lima tahun bebas dari tahanan terhitung sejak keluar lapas hingga penetapan daftar caleg tetap oleh KPU, perlu dirinci lagi .

Dikatakan, berdasar Pasal 51ayat (1) huruf “g” Undang- Un dang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 juncto Pasal 4 huruf “g” Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 mensyaratkan bakal ca lon legislatif (bacaleg) tidak per nah dijatuhi pidana penjara ber dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Untuk membuktikannya, bacaleg wajib melengkapi dokumen persyaratan yang diatur Pasal 19 huruf “d” Peraturan KPU No mor 7 Tahun 2013, yakni membuat dan menandatangani surat pernyataan (formulir mo del BB-1).

Pasal 5 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 menye butkan, persyaratan yang di maksud dalam Pasal 4 huruf “g” itu dikecualikan bagi orang yang dipidana penjara karena ala san politik dan bagi jabatan pu blik yang dipilih sepanjang me menuhi persyaratan kumu latif, antara lain sudah  lima tahun bebas dari penjara, dan wajib melampirkan su rat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pembuktiannya, disyaratkan surat dari kepala lapas (formulir model BB-2). Menurut Sigit, formulir model BB-1 bagi caleg yang tidak pernah dipenjara karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, serta formulir BB-2 bagi caleg mantan napi karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Maka dari itu, pernyataan ketua KPU Banyuwangi bahwa mantan napi boleh menjadi caleg setelah lima tahun bebas darimasa tahanan terhitung sejak ke luar lapas hingga penetapan daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU, wajib melampirkan surat ke terangan dari Kalapas dan mengumumkan bahwa dirinya adalah mantan napi melalui media massa, tidak berlaku bagi mantan napi tindak pidana ringan yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun.

“Sebab, Pasal 5 ayat (3) juncto Pasal 19 huruf “e” Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 secara spesifi k ditujukan khusus ke pada caleg mantan napi yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, terutama bagi orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan bagi jabatan publik yang dipilih,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi hukum KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat, membenarkan bahwa surat keterangan dari kepala lapas di syaratkan khusus bagi caleg mantan napi yang dijerat ancaman hukuman lima tahun atau lebih. “Napi yang ancaman hukuman penjaranya kurang dari lima tahun hanya perlu surat keterangan dari pengadilan,” tegasnya. Namun demikian, Irfan mengatakan bahwa walaupun se seorang dipidana bukan karena alasan politik atau pun jabatan publik yang dipilih, asal hukumannya lima tahun atau lebih, caleg yang bersangkutan harus melampirkan surat dari kepala lapas. (radar)