Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Syarat Dukungan Cabup Independen segera Diketahui

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

saratBANYUWANGI – Jumlah pasti dukungan yang harus dikumpulkan calon bupati (cabup) Banyuwangi yang akan maju melalui jalur independen bakal segera diketahui. Pasalnya, data agregat kependudukan (DAK) yang menjadi dasar perhitungan dukungan yang dibutuhkan cabup perseorangan bakal segera diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Uniknya, mekanisme penyerahan DAK dalam rangka pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota kali ini berbeda dengan penyerahan DAK menyongsong pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu. Penyerahan DAK pilpres mengacu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

Penyerahan DAK kali ini menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pada UU Nomor 32, Tahun 2004 diatur, penyerahan data agregat kependudukan dilakukan dari Menteri Dalam Negeri (Mlendagri) kepada gubernur.

Lantas, gubernur menyerahkan kepada bupati/Wali kota untuk diserahkan ke KPUD. Berdasar UU Nomor 8 Tahun 2015, data kependudukan diserahkan Mendagri ke KPU RI, kemudian diserahkan ke KPU di daerah-daerah yang akan melaksanakan pemilihan.

Ketua KPU Banyuwangi, SyamsuI Arifin mengatakan, jika mengacu draf peraturan KPU, penyerahan DAK secara nasional itu akan dilaksanakan 17 April mendatang. “DAK akan diserahkan Mendagri kepada KPU RI,” ujarnya sore kemarin (11/4).

Dikatakan, pihak KPU Banyuwangi akan menerima DAK tersebut dari KPU RI. Setelah DAK diketahui, kata Syamsul, maka jumlah dukungan yang dibutuhkan cabup Banyuwangi yang akan maju melalui jalur independen dapat diketahui.

Menurut Syamsul, DAK menjadi dasar penghitungan berapa jumlah dukungan yang dibutuhkan cabup independen. Lantaran jumlah penduduk Banyuwangi lebih dari satu juta jiwa, maka sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, cabup independen di membutuhkan dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Bumi Blambangan.

“Maka, syarat minimal dukungan sebesar 6,5 persen itu akan jumlah penduduk dalam DAK. Hasil penghitungan itulah jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan cabup independen,” kata mantan wartawan jawa Pos Radar Banyuwangi tersebut.

Tidak hanya itu, dukungan cabup independen itu harus tersebar dari 50 persen plus satu dari jumlah kecamatan di Banyuwangi. Karena jumlah kecamatan di Banyuwangi se-banyak 24, maka dukungan bagi cabup yang maju melalui jalur non-parpol itu paling sedikit berasal dari 13 kecamatan.

Sebagai gambaran, berdasar hasil konfirmasi informal KPU Banyuwangi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) beberapa waktu lalu, jumlah penduduk kabupaten berjuluk Sun rise of java ini mencapai 1,9 juta jiwa. Jika dikalkulasi dengan syarat minimal dukungan tersebut, maka cabup independen membutuhkan dukungan sekitar 123.500 dukungan. (radar)