Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tagih Utang, Ancam Bacok, Diringkus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBIRAN-Nasib apes menimpa Eko Suryanto,  33. Gara-gara ingin menagih utang, warga RT 2, RW 3, Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, ditangkap oleh anggota polsek setempat karena dilaporkan telah  melakukan perusakan rumah.

Eko yang kini dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan petugas itu, dilaporkan oleh Sumiati, 45, warga RT 4, RW  3, Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. “Tersangka  dilaporkan melakukan perusakan, ” terang Kapolsek Gambiran, AKP  I Ketut Redana melalui Kanitreskrim,  Ipda IGP Wiranata.

Menurut kanitreskrim, dugaan  perusakan itu bermula suami Sumiati, Sutaji, memiliki utang pada tersangka sebesar Rp 2 juta. Saat  kejadian, pelaku datang ke rumahnya untuk menagih utang itu.  Karena yang dicari itu tidak ada, tersangka kesal dan melampiaskan kemarahan kepada Sumiati dengan  mengancam akan membunuh.

“Pelaku mengancam akan membacok,” cetusnya. Tersangka yang emosional,  mengeluarkan celurit yang dibawa dari rumah. Senjata tajam itu diayun-ayunkan hingga mengenai kaca  dan pecah.

“Mengancam sambil  mengayunkan celurit,” jelasnya. Terkait urusan utang piutang, kanitreskrim mengungkapkan kalau itu perdata, dan pihaknya fokus menangani perkara perusakan dan ancaman. “Kalau utangnya kan masuk perdata,” jelasnya.(radar)