GAMBIRAN-Nasib apes menimpa Eko Suryanto, 33. Gara-gara ingin menagih utang, warga RT 2, RW 3, Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, ditangkap oleh anggota polsek setempat karena dilaporkan telah melakukan perusakan rumah.
Eko yang kini dijebloskan ke ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan petugas itu, dilaporkan oleh Sumiati, 45, warga RT 4, RW 3, Dusun Krajan, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran. “Tersangka dilaporkan melakukan perusakan, ” terang Kapolsek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, Ipda IGP Wiranata.
Menurut kanitreskrim, dugaan perusakan itu bermula suami Sumiati, Sutaji, memiliki utang pada tersangka sebesar Rp 2 juta. Saat kejadian, pelaku datang ke rumahnya untuk menagih utang itu. Karena yang dicari itu tidak ada, tersangka kesal dan melampiaskan kemarahan kepada Sumiati dengan mengancam akan membunuh.
“Pelaku mengancam akan membacok,” cetusnya. Tersangka yang emosional, mengeluarkan celurit yang dibawa dari rumah. Senjata tajam itu diayun-ayunkan hingga mengenai kaca dan pecah.
“Mengancam sambil mengayunkan celurit,” jelasnya. Terkait urusan utang piutang, kanitreskrim mengungkapkan kalau itu perdata, dan pihaknya fokus menangani perkara perusakan dan ancaman. “Kalau utangnya kan masuk perdata,” jelasnya.(radar)