Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tak Kunjung Disahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pembahasan Raperda Reklame Macet di Pasal 26
BANYUWANGI – Pasal 26 dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan reklame di Banyuwangi, tampaknya benar-benar menjadi salah satu objek pembahasan paling alot antara eksekutif dan legislatif. Bagaimana tidak, hanya gara-gara pasal tersebut, raperda reklame gagal disahkan empat kali.

Ketua pansus raperda penyelenggaraan reklame DPRD Banyuwangi, Achmad Turmudzi mengatakan, sebenarnya pansus sudah mengagendakan pembahasan final dengan pihak eksekutif pertengahan September lalu. Namun sayang, rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan lantaran leading sector pihak eksekutif, yakni perwakilan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), tidak hadir.

Akibatnya, rapat yang sedianya membahas Pasal 26 yang mengatur tentang reklame non komersial itu tidak menghasilkan keputusan apa pun. “Sampai saat ini, kami menunggu penjadwalan pembahasan oleh Banmus (Badan Musyawarah DPRD). Intinya, kita di pansus siap membahas raperda tersebut,” ujar Turmudzi kemarin (radar)

Kata kunci yang digunakan :