Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tak Makan Uangnya, Dihukum 6 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

takBANYUWANGI – Meski tidak ikut menikmati uang hasil penipuan konsumen, Agnes Dwi Agus tin, 24, tetap dinyatakan bersalah.Majelis hakim Pengadilan Ne geri (PN) Banyuwangi menya takan, karyawan diler motor di Desa Jajag, Kecamatan Gam biran, itu bersalah. Se bab, dia turut serta dalam pe nipuan yang dilakukan Dedi Kur niawan, petugas counter beng kel di diler tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Heri Sandika SH yang me nyebut bahwa terdakwa me langgar Pasal 378 KUHP jo. Pa sal 56 ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Terdakwa turut serta da lam perbuatan pidana yang di lakukan Dedi Kurniawan,” ce tus Made Sutrisna dalam amar putusannya.

Saat membacakan amar pu tusan dalam sidang yang di gelar di ruang utama PN Ba nyuwangi itu, majelis hakim juga mempertimbangkan pem belaan penasihat hukum terdakwa, Jaenuri SH, yang menyebut kliennya ti dak menikmati uang hasil ke jahatan yang dilakukan Dedi. “Keberatan penasihat hu kum terdakwa juga kita per timbangkan,” ujarnya.

Sebelum membacakan pu tusan,  majelis hakim membeber per timbangan yang digunakan da sar keputusannya, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. “Yang mem beratkan tidak ada,” kata Made Sutrisna dalam amar pu tu san nya. Yang meringankan, lanjut dia, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Se lain itu, terdakwa berterus te rang dalam persidangan dan ber janji tidak akan mengulangi per buatannya.

“Berdasar per timbangan itu, majelis hakim me mutus enam bulan penjara,” katanya. Keputusan majelis hakim itu lebih ringan dua bulan di banding tuntutan yang disampaikan Heru Sandika SH. Dalam tuntutannya, jaksa tersebut menyebut terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana dan minta majelis hakim menghukum terdakwa delapan bulan penjara.

Dengan putusan enam bulan pen jara itu, terdakwa dipastikan akan segera bebas. Sebab, perem puan asal Dusun Krajan, Desa Bakungan, Kecamatan Gla gah, itu sudah ditahan sejak enam bulan lalu. “29 Juli nanti sudah genap enam bulan, PakHakim,” ujar Agnes saat ditanya ma jelis hakim terkait masa penahanannya. (radar)