Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Taksi Online Dilarang Pakai Kendaraan Luar Daerah

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Ruang gerak taksi online tampaknya akan semakin sempit setelah keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 108/2017. Selain ditetapkan tarif batas atas dan bawah, pemerintah juga melarang kendaraan taksi online menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar daerah.

Ketentuan baru itu diperoleh Komisi Perekonomian (Komisi II) DPRD Banyuwangi setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan RI Di Jakarta. ”Per 1 November diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 108/2017,” ujar Ketua Komisi Perekonomian DPRD Handoko kemarin (14/11).

Nopol luar Kabupaten Banyuwangi akan dilarang untuk taksi online

Handoko mengatakan, melalui Permenhub tersebut, pemerintah hadir di antara taksi konvensional maupun taksi online. Agar taksi konvensional tidak habis tergerus, ada syarat-syarat yang mutlak dipenuhi taksi online. Termasuk aturan tentang batas atas dan batas bawah tarif taksi online.

Soal tarif, kata Handoko, pemerintah menetapkan batas bawah tarif taksi online sebesar Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.500 per km. Selain itu, ada pula batasan wilayah operasi dan ketentuan kuota maksimal taksi online di suatu daerah.

”Ada pula ketentuan domisili kendaraan bermotor untuk taksi online. Tidak boleh lagi pakai kendaraan dengan pelat nomor luar daerah. Ini untuk membatasi kendaraan dari luar daerah masuk Banyuwangi maupun sebaliknya,” kata Handoko.

Bukan itu saja, taksi online harus memiliki sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi. Ada pula ketentuan pemasangan stiker. Serta syarat minimal jumlah armada sebanyak lima unit.

Handoko menambahkan, setelah berkonsultasi ke Kemenhub, pihaknya segera menggelar pertemuan dengan kalangan pengemudi taksi konvensional yang beberapa waktu lalu telah melakukan rapat dengar pendapat di DPRD Banyuwangi. ”Kami akan secepatnya mengundang teman-teman kalangan pengemudi taksi konvensional,” ujarnya.

Seperti pernah diberitakan, puluhan pengemudi taksi konvensional mendatangi kantor DPRD Banyuwangi bulan lalu (24/10). Mereka datang untuk menyampaikan keberatan atas keberadaan angkutan berbasis online, seperti taksi dan ojek online di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

Para pengemudi taksi konvensional mengeluh lantaran keberadaan angkutan online, terutama taksi online telah ”menggerogoti” pendapatan mereka sejak sekitar dua bulan terakhir. Mereka mengaku, sejak taksi online beroperasi di Banyuwangi, pendapatan mereka turun hingga 80 persen.

Di kantor wakil rakyat, kalangan pengemudi taksi konvensional tersebut diterima anggota dewan asal lintas fraksi yang tergabung di Komisi II DPRD Banyuwangi. Komisi II lantas melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan menghadirkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi.(radar)