Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tambang Pasir Lateng Belum Kantongi Izin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Penambangan pasir di persawahan Dusun Lateng, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, ternyata belum mengantongi surat persetujuan dari lingkungan. Sehingga, galian C yang telah meresahkan warga itu diduga ilegal. Surat persetujuan lingkungan itu hingga kemarin masih berada di ruang Kepala Desa (Kades) Gladag, Kecamatan Rogojampi, Ahmad Chaidir Sidqi.

“Ini surat persetujuan lingkungan, saya belum teken,” cetus Kades Ahmad seraya menunjukkan suratnya. Dalam surat pernyataan persetujuan itu, juga ada perjanjian antara pemilik lahan, Jamili, 46, warga Desa Gladag, dan penambang Sutekat, 50, asal Dusun Kedunen, Desa Bomo, Kecamatan  Rogojampi.

“Surat itu berupa persetujuan bahwa keduanya kerja sama,” ungkapnya. Isi dari surat itu, jelas dia, pihak penambang akan menggali dan mengambil material pasir sedalam 4 meter. Pihak penambang pasir, berjanji akan tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan merawat jalan yang dilewati.

“Mereka bersedia menyiram secara rutin agar jalan tidak berdebu, dan damp truk yang melintas wajib ditutup dengan terpal,” ujanya. Meski sudah mengajukan kedua surat itu, jelas kades, sampai kemarin (4/5), pihaknya masih belum menandatangani surat tersebut.

Sebab, masih berpolemik dan sebagian masyarakat menolak keberadaan penambangan pasir itu. “ Saya bersedia tanda tangan jika masyarakat ada kesepakatan,” katanya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, warga Dusun Lateng, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, mengeluhkan penambangan pasir di areal persawahan yang ada di daerahnya.

Mereka minta, tambang pasir yang berdekatan dengan perumahan penduduk itu ditutup. Di antara warga yang  enolak galian C itu, memasang palang dari bambu. Mereka, juga memasang poster berisi peringatan dan penolakan penambangan pasir. “Warga menolak penambangan pasir,” cetus Sulaiman, 45, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Penambangan pasir yang ada di daerahnya, jelas dia, itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, galian C di persawahan juga akan mengganggu keberlangsungan pertanian. “Sawah yang digali untuk diambil pasir itu adalah sawah produktif yang baru selesai dipanen,” katanya. (radar)