Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangkap Edi Laksono, Kapolda Jatim Dipraperadilankan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penangkapan dan penahanan Edi Laksono yang diduga sebagai salah satu pelaku perusakan fasilitas PT. Bumi Sukses lndo (BSI) menuai masalah. Lewat kuasa hukumnya, pihak keluarga langsung melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pria yang akrab disapa Edi Las tersebut.

Berkas gugatan yang dialamatkan kepada Kapolda Jawa Timur itu sudah sampai ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan register perkara 01/PN.PRA/2016/PN.BWI. Dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum pemohon, Mohamad Amrullah, ada beberapa sebab pihak keluarga menggugat penangkapan dilakukan atas Edi Las.

Amrullah menjelaskan, pada 4 Januari 2016 atau tujuh hari pasca penangkapan pihak keluatga belum menerima surat penahanan dari Polda Jawa Timur. Padahal, semestinya jangka waktu penangkapan paling lama adalah satu hari atau 24 jam.

Sehingga, batas waktu Edi Las ditangkap seharusnya 30 Desember 2015. Apabila dalam waktu lebih dari 24 jam Edi Las diperiksa sebagai tersangka, maka semestinya dia berhak dibebaskan,” beber Amrullah. Ditambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) Pasal 19 ayat 1 dijelaskan lebih rinci.

Sesuai pasal itu, maka dalam perkara tersebut Polda Jawa Timur telah melakukan tindakan sewenang- wenang yang sangat merugikan Edi Las dan keluarga. Terlebih lagi, penahanan Edi Las tanpa surat penahanan merupakan pelanggaran HAM.

Dapat diartikan, Edi Las ditahan tanpa dasar dan alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam KUHAP. Amrullah menuturkan, gugatan itu sengaja didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi karena flokus delicti (kejadian) berada di Banyuwangi.

Sesuai Pasal 77 huruf a dan Pasal 79 KUHAP, permohonan itu bisa diterima pengadilan. “Kami cuma ingin agar Edi Laksono dibebaskan dari tahanan, karena tidak ada surat penahanan dari Polda Jatim,” beberya. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Heru Setiadji, membenarkan masuknya berkas gugatan praperadilan itu.

Bila tidak ada halangan dan prosedur sudah dilalui, maka paling cepat sidang bisa dilaksanakan dua hingga tiga hari ke depan. “Tahap-tahap sudah, maka sidang bisa segera digelar,” katanya.  Sekadar mengingatkan, Polda Jatim kembali menangkap dan menahan tersangka dugaan kasus perusakan fasilitas PT. Bumi Suksesindo (BSI) akhir November 2015.

Satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan itu adalah Edi Laksono.  Lelaki yang akrab disapa Edi Las itu ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim bersama Resmob Polres Banyuwangi Selasa (29/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pcsanggaran.

Dia diamankan aparat saat memperbaiki rumahnya didekat Pos 1 Pulau Merah. Penangkapan Edi itu menjadikan pelaku perusakan yang telah ditahan di Mapolda Jatim sebanyak 7 orang. (radar)