Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tatib Boleh Adopsi Kearifan Lokal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Hasil Konsultasi Panja di Pemprov Jatim

BANYUWANGI – Rencana Panitia Kerja (Panja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Banyuwangi memasukkan kearifan lokal dalam tatib lembaga dewan periode 2014-2019 mendapat lampu hijau Biro Hukum Pemerintahan Pemprov (Pemprov) Jatim. Salah satunya terkait klausul pengajuan hak-hak dewan, seperti hak angket,hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. Berdasar hasil konsultasi yang dilakoni 25 anggota Panja Tatib DPRD Banyuwangi di kantor Biro Hukum di lantai enam kantor Pemprov Jatim Jumat lalu (12/9).

Prosedur pengusulan hak-hak dewan boleh mengadopsi kearifan lokal asal tidak kurang dari syarat minimal yang ditetapkan peraturan dan perundangundangan. “Namun, dimasukkannya kearifan lokal tersebut harus disepakati internal dewan. Untuk sementara ini, hal itu masih tarik-ulur,” ujar Wakil Ketua Panja Tatib DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin saat dikonfi rmasi via sambungan telepon kemarin (14/9). Seperti diketahui, Panja Tatib DPRD (bukan Pansus tatib seperti yang diberitakan sebelumnya,red) bermaksud memasukkan kearifan lokal dalam tatib lembaga dewan periode lima tahun ke depan.  

Kearifan lokal itu, salah satunya akan dimasukkan dalam tatib yang menyangkut hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dalam ketentuan perundangundangan sudah ditentukan bahwa syarat pengusulan hakhak tersebut minimal diajukan tujuh anggota dewan dari paling sedikitnya dua fraksi. Nah, dalam Tatib DPRD yang sedang dibahas, syarat pengusulan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat itu akan ada penambahan dengan memasukkan unsur-unsur kearifan lokal.  

Saat melakukan konsultasi, rombongan anggota Panja ditemui langsung Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Pemprov Jatim, Supriyadi.Dalam kesempatan itu, anggota Panja juga mendapat penjelasan soal bupati wajib hadir dalam rapat paripurna pengesahan peraturan daerah (perda) dan APBD. “Itu akan dimasukkan dalam ketentuan umum Tatib, ” cetus pria yang juga Fraksi PPP tersebut.

Masih menurut Syamsul, berdasar hasil konsultasi yang dilakukan seluruh anggota Panja Tatib DPRD, ternyata ketentuan menimbang dalam  sudah sebuah peraturan tidak harus menyebutkan seluruh peraturan dan perundang- undangan terkait, tetapi cukup mencantumkan ketentuan yang penting-penting saja. Syamsul mengaku konsultasi yang dilakukan para anggota Panja Tatib DPRD mendapat sambutan baik Biro Hukum dan Pemerintahan Pemprov Jatim. 

Selain mendapat penjelasan soal kearifan lokal, Panja Tatib DPRD juga mendapat penjelasan soal ketentuan yang  menjadi landasan hukum penyusunan tatib tersebut. “Penyusunan tatib menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU Nomor 17 Tahun 2014 belum terbit, maka menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2010,” terangnya. Menurut Syamsul, rencananya, tatib DPRD akan disahkan pimpinan definitif dewan. “Keputusan DPRD tentang tata tertib itu akan disahkan  oleh pimpinan defi nitif DPRD Banyuwangi,” pungkasnya. (radar)