Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Teras Hotel Mepet Sempadan Jalan

Pembangunan Hotel Illira di Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hotel Illira

KALIPURO – Pembangunan Hotel lllira atau Agastya Hotel mulai menuai sorotan. Penyebabnya, pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro tersebut ditengarai melanggar aturan garis sempadan bangunan.

Berdasar ketentuan, garis sempadan bangunan di jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Sedangkan garis sempadan bangunan di jalan kabupaten minimal tujuh meter dari tepi bahu jalan.

Namun jika dilihat secara kasatmata, jarak bangunan bagian depan hotel tersebut tidak sampai sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Padahal, jalan Yos Sudarso merupakan jalan nasional. Bahkan, beberapa bangunan lain, salah satunya rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan S. Parman yang notabene sama-sama berstatus jalan nasional, dibongkar dan diundurkan karena melanggar garis sempadan bangunan.

“Bangunan bagian depan Hotel lllira kok terlalu dekat dengan jalan raya. Padahal, pembangunan baru di jalan nasional kan harus mundur sepuluh meter dari tepi jalan. Bahkan, bangunan ruko di jalan S. Parman dibongkar dan dimundurkan. Seharusnya kan ada perlakuan yang sama. Kalau terlalu mepet dengan jalan juga berbahaya bisa mengganggu kelancaran lalu-lintas, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan,” ujar Bayu, salah satu pengguna jalan.

Sementara itu, dari catatan Jawa Pos Radar Banyuwangi, pada 2012 lalu pihak Pemkab Banyuwangi melakukan tindakan tegas pada 12 bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sempadan bangunan.

Kala itu, pemkab telah melayangkan teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas pembangunan. Tidak itu saja, untuk bangunan yang melanggar garis sempadan bangunan, pemiliknya diminta membongkar bangunan tersebut dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Tujuh di antara 12 bangunan yang dipasangi plang tersebut berlokasi di wilayah Kecamatan Kalipuro. Sedangkan lima bangunan yang lain berada di wilayah Kecamatan Banyuwangi.

Bangunan di Kecamatan Kalipuro lebih banyak melanggar garis sempadan bangunan dan tak punya IMB. Sedangkan di Kecamatan Banyuwangi, dua di antaranya dipasangi plang lantaran tak punya IMB dan pembangunan teras yang tak sesuai izin. Tindakan serupa akan dilakukan di seluruh kecamatan.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait pembangunan Hotel lllira yang ditengarai melanggar aturan, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Penataan Ruang (CKPR) Mujiono mengatakan, garis sempadan bangunan untuk jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dihitung dari tepi bahu jalan.

“Sedangkan untuk jalan kabupaten, garis sempadan bangunan minimal tujuh meter dari tepi jalan,” ujarnya. Dijelaskan, aturan mengenai garis sempadan bangunan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) mengenai Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang wilayah Banyuwangi.

Namun, Mujiono menampik dugaan pembangunan Hotel lllira melanggar aturan tentang garis sempadan bangunan. “Jarak minimal yang dimaksud adalah jarak tepi jalan dengan bangunan yang tertutup. Sedangkan bangunan yang terbuka, seperti tera dan sejenisnya tidak masalah,” pungkasnya.

Jawa Pos Radar Banyuwangi berusaha mengkonfirmasi kepada pihak pelaksana pembangunan Hotel lllira tadi malam. Namun, salah seorang yang berjaga di pos penjagaan mengatakan sejauh ini pembangunan hotel tersebut tidak ada keluhan dari warga.

“Kalau ada keluhan yang datang ke sini orang pemkab, bukan wartawan,” ujar petugas tersebut. (radar)