Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terdakwa Demo Palu Arit Dituntut 7 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aktivis Heri Budiawan alias Budi Pego dituntut 7 tahun penjara terkait demo berlogo palu arit di Pesanggaran, Banyuwangi. Tuntutan ini menurut jaksa sesuai dengan Pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

“Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan masyarakat. Selain itu bukti dan saksi juga memberatkan terdakwa sengaja melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Cahyono dalam tuntutannya pada sidang agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis (4/1/2018).

Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai mengatakan, ada dua hal argumentasi JPU dalam tuntutannya, bahwa perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur itu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum. Karena menurutnya perbuatan terdakwa tidak bisa disebut sebagai mengembangkan atau menyebarkan paham komunisme.

“Faktanya di persidangan menurut ahli yang kita ajukan bapak Iqbal Felisiano dan Ibu Amira, perbuatan terdakwa tidak bisa dikategorikan sebagai menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme,” ujarnya.

Terkait tuntutan 7 tahun kepada terdakwa, kata Ahmad Rifai, tuntutan tersebut dinilainya terlalu tinggi.

“Karena tidak ada perbuatan aktif, dia pasif. Dia hanya diam, dia terlibat di situ dan memang ada logo Palu arit. Mestinya harus jauh dari separo, kalau ancamannya 12, separuhnya 6, di bawah separuh. Karena menurut fakta persidangan dia pasif, dia tidak ngapa-ngapain selain teriak tolak tambang, di dalam demo itu ditemukan logo palu arit kan begitu,” ungkapnya kepada wartawan seusai sidang.

Sidang lanjutan kasus demo berlogo palu arit akan dilanjutkan Selasa depan, dengan pembacaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU oleh kuasa hukum terdakwa.