Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terjerat Kasus Sabu, Sipir Lapas Banyuwangi Divonis 4 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Terbukti Bawa 0,29 Gram Sabu

BANYUWANGI – Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jhony Efendy, divonis hukuman empat tahun penjara. Pria yang juga sipir Lapas Banyuwangi itu terbukti menyimpan narkoba jenis Sabu-Sabu.

Selain hukuman badan, lelaki berusia 42 tahun itu juga didenda Rp 800 juta subsidair satu bulan kurungan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suhairi, Jhony terbukti bersalah menyimpan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 0,29 gram. Barang haram itu disimpan dalam bungkus rokok di saku sebelah kanan.

Vonis empat tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa Agus Suhairi menuntut Jhony dengan hukuman lima tahun plus denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan, kurungan. Tuntutan tersebut mengacu pasal 132 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan ini sudah sesuai yang dikenakan kepada terdakwa. Ada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa,” tegas Agus Suhairi kepada Intan. Pos Radar Banyuwangi usai persidangan.

Selain itu, terdakwa Jhony bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya. “Inilah hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dan anggotanya untuk dapat meringankan terdakwa,” kata Agus.

Jhony ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada Rabu, 4 Januari 2017, pukul 18.30. Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi tersebut diringkus saat berada di pintu keluar Lapas.

Jhony mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dari Bambang Untoro alias Uun. Uun tercatat sebagai tahanan narkoba yang kasusnya masih dalam persidangan. Setelah di tangan Jhony, sedianya sabu-sabu tersebut hendak diserahkan kepada Agung Catur Abadi.

Sejak awal, Jhony memang sudah ditunggu oleh Agung Catur Abadi di depan pintu keluar Lapas Banyuwangi. Jhony mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari Bambang Untoro. Sialnya, sebelum barang diserahkan, Jhony lebih dulu disergap anggota Satnatkoba.

Terdakwa Jhony Efendy, Bambang Untoro, dan Agung Catur Abadi, sekarang harus mendekam di penjara. Ketiga orang tersebut sebelumnya didakwa dalam berkas yang berbeda. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang pembacaan berlangsung di ruang Garuda PN Banyuwangi.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Saptono itu dimulai pukul 15.30. Selama sidang, Jhony didampingi penasihat hukumnya, Siti Nurhayati. Terkait putusan empat tahun penjara, Jhony bisa menerima. (radar)