Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terjerat Sabu, Astrid Mundur dari Golkar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Minta Maaf Kepada Keluarga dan Partai

BANYUWANGI – Pasca-tertangkap polisi lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu (SS), kerugian ganda dialami Astrid Hinong Dorong Hadi  Atmojo, 32. Selain harus mendekam di jeruji besi, perempuan asal Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan  Genteng, itu harus kehilangan posisi  strategisnya di kepengurusan Pimpinan  Daerah (DPD) Partai Golongan Karya  (Golkar) Banyuwangi.

Seperti diketahui, Astrid ditangkap polisi bersama seorang rekannya, yakni Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Srono saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, Kecamatan Kabat, pukul 22.30, Minggu (2/4).

Saat digeledah, polisi menemukan barang  bukti (BB) SS seberat 2,38 gram sabu-sabu. Yang mengejutkan, Astrid ternyata  menggenggam jabatan yang cukup  strategis di jajaran DPD Golkar Banyuwangi. Dia merupakan Wakil Bendahara  di jajaran kepengurusan partai beringin  tingkat Banyuwangi tersebut.

Menyikapi kasus hukum yang menjerat dirinya, Astrid rupanya memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Bendahara DPD Golkar Banyuwangi. Bahkan bukan sekadar mundur sebagai pengurus partai, dia juga mengundurkan diri dari keanggotaan partai dengan warna kebesaran kuning tersebut.

Pengunduran diri Astrid sebagai Wakil Bendahara DPD sekaligus  dari keanggotaan Golkar itu diungkapkan Ketua DPD Golkar  Banyuwangi, Ruliyono, kemarin (7/4). “Dengan kesadaran sendiri  Saudara Astrid mengundurkan   diri dari kepengurusan DPD Golkar Banyuwangi sekaligus  sebagai anggota Golkar,” ujarnya.

Ruli menambahkan, pernyataan pengunduran diri tersebut disampaikan Astrid melalui surat tertanggal 5 April 2015. Selain  mengundurkan diri, Astrid juga  menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar  maupun pengurus Golkar di semua tingkat.

“Ini menunjukkan kedewasaan Saudari Astrid sebagai kader Golkar,” kata dia.  Namun saat disinggung apakah DPD Golkar akan membantu  Astrid, misalnya memfasilitasi  penasihat hukum untuk mendampingi mantan kadernya tersebut dalam proses persidangan,  Ruli menjawab diplomatis.

“Kalau  soal membantu, itu tidak perlu dibicarakan, ” pungkasnya.  Seperti diberitakan sebelumnya,  dua perempuan ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Yang  mengejutkan, satu tersangka tercatat sebagai pengurus partai  politik. Dia adalah Astrit Hinong  Dorong Hadi Atmojo, 32, warga  Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Genteng.

Atrit tercatat sebagai Wakil Bendahara DPD  Partai Golkar Banyuwangi.  Atrit ditangkap bersama Ayu Rikanti, 25, warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Srono.  Keduanya dibekuk saat mengendarai mobil Ertiga bernopol P 1375 VQ di area SPBU Kedayunan, Kecamatan Kabat, Minggu  (2/4) pukul 22.30.

Setelah digeledah, dari tangannya disita  barang bukti sabu 2,38 gram sabu-sabu. Penangkapan ini  dilakukan setelah laju kendaraan  pelaku dihentikan petugas di  depan SPBU Kedayunan. Diketahui, keduanya baru saja melakukan transanksi sabu dengan  seseorang di wilayah Jember.  (radar)