Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terjerat Sabu, Kakek 54 Tahun Dituntut 13 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Simpan 23,5 Gram SS, Tiga Kali Masuk Penjara

BANYUWANGI – Awal tahun 2016 rupanya menjadi momen tidak mengenakkan bagi beberapa pelaku kejahatan. Tidak terkecuali Sapii alias Bob, 54, pengedar sabu-sabu asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Di usia senjanya pria yang sehari-hari sebagai nelayan itu terancam mendekam di bui dalam waktu cukup lama. Sebab, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, Sapii dituntut 13 tahun penjara.

Selain penjara, pria yang sudah tiga kali keluar-masuk tahanan itu dikenai denda yang mencapai Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup membayar, Sapii wajib menggantinya dengan kurungan selama enam bulan. Pandangan jaksa penuntut umum (JPU), Sapii dianggap bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Mengapa tuntutan Sapii begitu berat? Dalanm persidangan terungkap dia diduga telah mengedarkan narkotika jenis saba-Sabu seberat 23,5 gram. Meski demikian, dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Ahmad Rasyid tersebut, JPU mengemukakan sederet alasan yang meringankan dan memberatkan perbuatan Sapii.

Pertimbangan yang meringankan, antara lain terdakawa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Atas pertimbangan tersebut dan unsur dalam pasal yang didakwakan dalam dakwaan primer, JPU menuntut Sapii alias Bob dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 nnlliar subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Sapii, Tomy Yudianto dan Eny Setiawati, berencana membacakan pembelaan pada persidangan berikutnya. Keduanya menilai tuntutan itu terlalu berat. Sebab, usia terdakwa sudah  uzur dan akan menjadi pertimbangan tersendiri.

“Kami akan ajukan pembelaan di persidangan berikutnya. Tuntutan yang diajukan JPU masih terlalu berat,” ujar Tomy.  Sapii ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 30 Juni 2015. Pria berusia 54 tahun itu ditangkap di rumahnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Petugas menemukan sabu seberat 23,5 gram dan timbangan di lemari. Pengakuannya, sabu itu beli kepada kenalannya. Satu gram dihargai Rp 1,5 juta. Dari transaksi itu, Sapii memperoleh keuntungan Rp 500 ribu per gram. Nilai tersebut cukup besar menjadi penghasilan sampingan sebagai nelayan. (radar)