Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terkait Demo Palu Arit, Ini Dia Keterangan Saksi

Saksi Sunarto saat didengar keterangannyadalam persidangan di PN Banyuwangi; Selasa kemarin (m1).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Saksi Sunarto saat didengar keterangannyadalam persidangan di PN Banyuwangi; Selasa kemarin (m1).

BANYUWANGI – Sidang kasus demo berlogo palu arit di Desa Sumberagung dengan terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego kembali digelar selasa kemarin (7/11). Sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Sunarto dan Mustakim. Keduanya warga Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang ikut dalam demo kala itu.

Saksi Sunarto mengaku saat hendak mengantar putrinya ke Dusun Pancer, ia melihat ada segerombolan warga berkumpul di rumah Hari Budiawan aliias Budi Pego. Sepulang mengantarkan anaknya ke Pancer, dia langsung ikut bergabung dengan gerombolan massa.

Saat itu di rumah Budi Bego sedang berlangsung pembuatan spanduk untuk aksi tolak tambang. Usai pembuatan spanduk dia langsung bergabung dengan aksi masa yang dimulai dari rumah Budi Pego dengan mengendarai mobil. “Saat itu massa ada yang naik motor dan mobil,” ungkapnya.

Saat aksi massa berlangsung, Sunarto sempat memasang spanduk-spanduk yang telah dibuat tersebut sedikitnya ada sembilan spanduk yang dipasang di sejumlah titik, mulai dari di tikungan Pak Marwa, Pak Dugel, depan Hotel Panorama, tikungan Piun, jalan depan SMPN 2 Pesanggaran, serta di depan kantor Kecamatan Pesanggaran.

”Semua spanduk yang dipasang tidak ada logo palu aritnya,” jelas Sunarto. Sesampainya di depan kantor keçamatan, Suryanto bersama massa sempat berhenti untuk makan nasi bungkus bersama-sama yang telah disiapkan. Usai makan nasi bungkus, sebagian massa bersama-sama memegang spanduk warna putih dan cat semprot warna merah.

”Saat itu saya diajak untuk pegang spanduk. Ayo foto lek ben mlebu tipi (Ayo foto biar masuk televisi, Redy),” ujarnya menirukan ajakan temannya kala itu.

Saat itu dia memegang spanduk di bagian tengah. Hanya saja, saat itu ada kejanggalan saat sedang berjalan. Ada empat orang bercadar (mengenakan masker) yang tidak dikenal itu dalam rombongan massa. Saat itu, Sunarto tidak melihat jika spanduk tersebut ada logo palu aritnya.

“Saya tahunya ada logo palu arit setelah diperiksa polisi dan diputarkan rekaman video oleh pak polisi,” jelasnya. Sunarto juga sempat diperlihatkan barang bukti spanduk oleh majelis hakim dalam persidangan. Sayangnya, Sunarto tidak mengingat satu pun spanduk yang disita sebagai barang bukti tersebut.

Jalannya persidangan sempat diskors oleh ketua majelis hakim Putu Hendru Sonata. Gara-garanya, barang bukti spanduk yang dalam berkas penyitaan terdapat delapan buah spanduk, tapi hanya ada empat spanduk yang dibawa oleh JPU.

Tak ayal, JPU Budi Cahyono harus mencari keberadaan barang bukti empat spanduk lainnya yang belum dihadirkkan di persidangan. Beruntung, barang bukti spanduk tersebut ditemukan dan langsung di hadirkan dalam persidangan.

Saksi Mustakim yang juga ikut dalam demo pada 4 April tersebut,  juga mengakui jika dia melihat pembuatan spanduk tersebut dilakukan di teras depan rumah Budi Pego. Sampai aksi demo selesai dia tidak melihat adanya spanduk berlogo palu arit.

Dia baru tahu jika aksi tersebut terdapat logo palu arit setelah diberitahu lewat rekaman video oleh Kapolsek Pesanggaram yang mendatangi rumahnya. “Saya sangat kecewa, karena aksi tolak tambang itu dicederai dengan adanya logo palu ari,” ujar Mustakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifa’i mengatakan, dua saksi yang dihadirkan tersebut sangat istimewa daripada saksi yang dihadirkan sebeluarnya. Karena keduanya adalah saksi yang berada dilokasi. Apalagi keduanya sebagai massa peserta aksi yang ikut memulai dari awal hingga aksi selesai.

“Bagi kami keterangan’ kedua saksi tidak ada yang memberatkan bagi terdakwa. Karena sama sekali tidak memenuhi unsur menyebarkan komunisme, Marxisisme, dan Leninisme,” jelasnya.

Pihaknya tidak membantah jika spanduk aksi saat itu dibuat di rumah terdakwa Budi Pego. Hanya saja, saat pembuatan spanduk tersebut saksi tidak melihat ada logo palu arit. Kedua saksi baru tahu spanduk tersebut ada logo palu arit, setelah aksi dengan ditunjukkan rekaman video oleh Kapolsek, dan saat diperiksa penyidik Polres Banyuwangi.

“Kami juga berterimakasih pada Komisi Yudisial (KY) yang terus memantau jalannya persidangan. Kita semua berharap, proses hukum berjalan objektif lurus tidak ada intervensi dari siapa pun,” harapnya. (radar)