Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Terobos Jalan Nasional, Dump Truck Kena Tilang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Satlantas Polres Banyuwangi benar-benar tidak memberikan ampun terhadap kendaraan angkutan tambang/galian yang tetap beroperasi selama arus mudik Lebaran.

Hal ini ditegaskan Kasatlantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian terkait larangan dump truck melewati jalan nasional jelang Lebaran. Pihaknya tidak segan-segan akan menindak kendaraan tambang/galian yang masih melintas di jalan raya nasional dan provinsi dengan mengangkut material tambang.

“Sudah kita tindak tiga unit kendaraan yang mokong,” ungkapnya. Untuk sementara untuk tiga unit kendaraan yang diamankan tersebut langsung diberikan sanksi berupa tilang dan kendaraan bisa dibawa pulang. Namun, jika masih ditemukan kendaraan pengangkut material galian/tambang yang mokong, pihaknya tidak segan-segan akan mengamankan kendaraan tersebut.

“Jika memang bandel dan memaksa masih beroperasi, langsung akan kita tangkap dan amankan, dan baru boleh diambil  setelah lebaran nanti,” jelasnya. Penindakan kendaraan yang mengangkut barang material galian/barang tambang itu merupakan perintah peraturan Direktur Jendera (Dirjen) Perhubungan Darat nomor SK.2717/AJ.201/DRD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017.

Khusus hal tersebut, pihaknya telah menginformasikan pada seluruh petugas pengamanan Lebaran yang tersebar di 12 titik pos pengamanan, mulai dari Kecamatan Wongsorejo hingga Kalibaru agar menindak kendaraan material tambang/galian yang masih bandel.

Selain menginformasikan pada petugas piket di masing-masing pos pam, pihaknya juga rutin memantau langsung dari Traffic Management Centre (TMC) yang terkoneksi langsung dengan kamera Closed Cirkuit Television (CCTV).

“Jika memang ada langsung akan kita infomasikan pada petugas terdekat dan akan kita amankan,” jelasnya. Khusus untuk angkutan barang galian/tambang tersebut, peraturan’ sudah berlalcu mulai 18 Juni 2017 (H-7) pukul 00.00 hingga 3 Juli 2017 (H+7) pukul 24.00.

Kebijakan pemerintah tersebut, kata Ris Andrian, dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas pada musim mudik Lebaran 1438 H. “Sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai ke tempat tujuan. Apalagi, sejumlah kejadian kecelakaan juga seringkali melibatkan kendaraan angkutan material tambang/galian,” tandas Ris. (radar)