Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tersangka Bedah Rumah Tak Merasa Korupsi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Proses hukum program bedah rumah di Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari (bukan Kecamatan licin seperti diberitakan sebelumnya) segera berlanjut ke tahap persidangan.

Meski demikian, pihak tersangka yakni Bahrul Huda (Bukan Nurul Huda), merasa tidak pernah melakukan korupsi sebagaimana yang disangkakakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Penasihat Hukum Bahrul Huda, Misnadi, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak kejari Banyuwangi, kemarin. Hasilnya, pihak Kejari menyampaikan secara lisan bahwa kasus yang menjerat Huda bakal mulai disidangkan pekan depan.

Menurut Misnadi, terkait program bedah rumah di Tamansari, kliennya merasa tidak melakukan korupsi. Dikatakan, kliennya mengaku hanya diperintah oleh kepala desa (kades) setempat kala itu untuk menjadi pendamping.

“Klien kami tidak menerima surat keputusan (SK) sebagai pendamping, juga tidak menerima bayaran. Dia hanya membantu,” ujarnya melalui sambungan telepon kemarin (8/5). Misnadi menambahkan, pihak Kejari menjerat kliennya dengan jeratan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Huda juga djerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang dhibah UU Nomor 20 Tahun 2001 . “Tetapi sekali lagi, sementara ini klien kami tidak merasa melakukan korupsi,” cetusnya.

Seperti diberitakan kemarin, program bedah rumah “memakan tumbal. Kali ini Kejari Banyuwangi menahan oknum anggota Tim Pendamping Program Bedah Rumah di Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari.

Oknum yang ditahan aparat kejaksaan tersebut adalah Bahrul Huda, warga setempat. Pria ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi program bedah rumah tahun 2015 yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. (radar)