Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tertibkan Pas Perahu Nelayan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ali Ruchi

BANYUWANGI – Tak hanya mobil dan motor yang harus dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Perahu nelayan pun harus dilengkapi sejenis STNK yang disebut Pas tanda nomor kapal. Kali ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banyuwangi akan menertibkan perahu dan kapalmilik para nelayan. Semua angkutan yang dipakai nelayan untuk mencari ikan di laut, harus dilengkapi dokumen Pas tanda nomor kapal tersebut.

Selama ini, perahu dan kapal milik nelayan yang beroperasi di perairan Banyuwangi diduga banyak yang Pas nya sudah kedaluwarsa. Bahkan, diduga banyak pula perahu yang tak tidak memiliki Pas. Bagi perahu dan kapal dengan kekuatan dibawah tujuh gross ton (7 GT),maka pengurusan Pas ini cukupdi Dishubkominfo Banyuwangi.

“Pengurusan Pas ini gratis,” ujar Kepala Bidang Laut dan Udara pada Dishubkominfo Banyuwangi, Ali Ruchi kemarin (8/4).Untuk kapal penangkap ikan dengan ukuran besar, lanjut Ruchi, pengurusan Pas tidak bisa dilakukan di Dishubkominfo Banyuwangi.

“Untuk kapal besar, pengurusan Pas harus melalui Syahbandar,” jelasnya. Menurut Ruchi, semua nelayan harus mengurus Pas seperti pemilik motor dan mobil mengurus STNK. Karena Pas itu merupakan bukti kepemilikan perahu dan kapal tersebut.

“Kalau ada kasus pencurian, juga biar mudah dalam mengurusi,” katanya. Ruchi mengakui, para nelayan sebenarnya sudah mengetahui mengenai surat Pas kapal itu. Tapi karena pengurusan membutuhkan biayanya, para nelayan menjadi malas mengurusnya. “Sekarang mengurus Pas perahu itu gratis. Kita harap para nelayan untuk segera mengajukan,” pintanya.

Untuk mengurus PAS ini, tentu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Selain itu, setiap pengajuan yang dilakukan tidak langsung disetujui. “Kita juga akan memeriksa perahu dan kapal yang diajukan Pas itu,” ujarnya. (radar)