Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Pengelola TV Kabel Disegel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tigaBANYUWANGI – Maraknya penyelenggara TV kabel ilegal di Banyuwangi memantik reaksi Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya. Kali ini instansi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu menerjunkan tim ke Banyuwangi untuk melakukan penertiban beberapa penyelenggara TV kabel ile gal. Petugas Balmon Surabaya bersama personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berada di Bumi Blambangan sejak Kamis lalu (12/12).

Selama berada di kabupaten berjuluk Sunrise of Java ini, petugas Balmon Surabaya dan Ditreskrimsus Polda Jatim telah memeriksa sejumlah penyelenggara TV Kabel. Dari beberapa yang telah diperiksa, petugas menemukan dua penyelenggara TV kabel yang belum mengantongi izin, yakni Dev Vision di Kecamatan Muncar, dan Artha Vision di Kecamatan Banyuwangi. Satu lagi lokal operator di jalan Bromo Banyuwangi juga disegel.  Sementara itu, penghentian operasiona l Dev Vision dilakukan Selasa lalu (10/12).

Langkah serupa di lakukan pada Artha Vision di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi, kemarin (13/12). “Kita dapat tugas menertibkan penyelenggara TV kabel yang belum punya izin atau ilegal,” ujar Penyidik Balmon Kelas II Jatim, Yan Hapsoro Adhi, kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin. Yan Hapsoro menambahkan, dalam operasi tersebut pihak nya melakukan tindakan penghentian dan penyegelan perangkat milik penyelenggara TV kabel yang tidak berizin.

Tidak hanya itu, tim gabungan Bal mon dan polisi juga menyita pe rangkat server TV kabel tak berizin tersebut. “Barang bukti yang kami amankan, di antaranya receiver, amplifier, dan modulator,” imbuhnya. Lebih jauh Yan menjelaskan, pemilik atau penanggung jawab penyelenggara TV kabel yang ti dak berizin tersebut akan di panggil ke kantor Balmon di Surabaya untuk dimintai keterangan. “Penyelenggara TV kabel yang tidak punya izin prinsip penyelenggaraan penyiaran diancam pidana dua tahun dan denda Rp 5 miliar.

Khusus kasus di Banyuwangi, kita masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Menurut Yan, di Banyuwangi dindikasi ada puluhan penyelenggara TV kabel tak berizin. Karena itu, penertiban serupa akan digelar secara berkelanjutan. “Karena di Banyuwangi sudah banyak penyelenggara TV kabel yang sudah punya izin. Kasihan mereka yang sudah membayar pajak, yang lain masih ilegal,” paparnya. Yan menambahkan, agar mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran, pengelola TV kabel harus mengajukan permohonan melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Izin prinsip penyelenggaraan penyiaran akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (radar)

Kata kunci yang digunakan :