Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tolak Bahas Raperda Koperasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tolakUU dan Peraturan Menteri masih Sengketa di MK

BANYUWANGI – Pengajuan ran cangan peraturan daerah (raperda) tentang koperasi, usa ha mikro, kecil, dan me nengah, oleh Bupati Ba nyu wangi Abdullah Azwar Anas, tampaknya tidak akan bisa berjalan mulus. Empat dari tujuh fraksi di DPRD Ba nyuwangi dengan tegas menolak membahas. Penolakan pembahasan raperda tentang koperasi, usaha mi kro, kecil, dan menengah itu, di sampaikan para juru bicara fraksi dalam sidang paripurna de ngan agenda pendapat bupati terhadap perda inisiatif dan pandangan umum (PU) fraksi atas diajukannya dua raperda oleh eksekutif.

Empat fraksi di DPRD menolak membahas raperda itu karena ma sih belum ada aturan berupa un dang-undang (UU) atau peraturan menteri (permen) yang pasti. UU No. 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian yang digunakan mengganti UU No. 25 Tahun 1992 ter nya ta masih bersengketa di Mah kamah Konstitusi (MK) . “Kami dari Fraksi Golkar dan Hanura memandang pemba hasan raperda itu belum bisa dilaksanakan karena UU dan permen-nya belum di undangkan,” cetus juru bicara Frak si Golkar dan Hanura DPRD Ba nyuwangi, Muhamad Gozali, yang mendapat penghormatan per tama menyampaikan PU fraksi kemarin.

Penolakan membahas raper da juga disampaikan Fraksi Demokrat. Melalui juru bicaranya, Handoko, Frak si Demokrat menyebut pem bahasan raperda tentang koperasi per lu ditunda sampai ada kepas tian hukum yang jelas. Kehadiran UU No. 17 Tahun 2012 untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perko perasian, ternyata banyak me nimbulkan pro dan kontra. Se hingga, beberapa pemangku ke pentingan uji materi ke MK dan akan disidang 29 Agustus 2013 mendatang.

“Tapi kami tetap mengapresiasi pe merintah yang telah berusaha me majukan perkoperasian Ba nyuwangi,” katanya. Dua fraksi lain yang juga menolak membahas raperda tentang koperasi, usaha mikro, ke cil, dan menengah ini adalah FPDIP dan Peran. Melalui juru bi caranya, Sukirman, FPDIP me nyebut pada prinsipnya men dukung penuh eksekutif yang telah mengajukan raperda itu. “Koperasi ini memiliki nilai fi losofi yang sesuai sila kelima Pancasila,” sebutnya.

Hanya, sebut dia, sampai  saat ini UU No. 17 Tahun 2012 ma sih bersengketa di MK dan belum disahkan. Selain itu, juga belum ada permen tentang perkoperasian ini. “Pembahasan harus berdasar konstitusi yang ada, dan pem bahasan harus disesuaikan aturan di atasnya,” terangnya. Fraksi PKB dengan juru bicara Achmad Munib, dalam PU yang disampaikan hanya min ta eksekutif menertibkanper koperasian di Kabupaten Ba nyuwangi yang dianggap berlebihan. “Bunga simpan-pin jam di koperasi terlalu tinggi. Itu menyengsarakan rakyat,” katanya.

Bagi Fraksi PKB, kegiatan di ko perasi sudah banyak yang ke luar dari nilai-nilai koperasi. De ngan menerapkan bunga yang tinggi, berarti koperasi di Kabupaten Banyuwangi lebih mementingkan kepen tingannya sendiri daripada ke pentingan rakyat. “Koperasi ha nya cari untung sendiri,” tu dingnya. Sementara itu, terkait raperda ten tang penanggulangan bencana, enam fraksi di DPRD Banyuwangi sepakat mem bahas. Namun, Fraksi PDIP menyebut tidak perlu di ba has karena dewan pernah mem ba hasnya. “Dulu sudah pernah di bahas. Rasanya raperda ini ti dak perlu,” sebut Sukirman. (radar)