Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Transaksi Model ‘Ranjau’, Pengedar dan Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Suratno dan Suroso

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap seorang pengedar beserta bandar Sabu saat hendak meletakkan barang pesanan pembeli di satu tempat dengan sistem ranjau.

Polisi awalnya menangkap Suratno (52) warga Dusun Bulusari RT 04 RW 02 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi di area Hotel Wahana Grajagan saat hendak meletakkan 2 paket sabu seberat 1,28 gram yang merupakan pesanan dari pembelinya.

Nah, sejumlah aparat kepolisian Satreskoba yang telah mengintai gerak gerik tersangka, langsung melakukan penangkapan. Dari tangannya, juga di amankan 1 unit ponsel yang di gunakan sebagai komunikasi di dalam melayani para pembeli.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, di hadapan petugas, tersangka mengaku di suruh oleh bandarnya yang di ketahui bernama Suroso bertempat tinggal di kawasan Dusun Sumberjati RT 04 RW 02 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kepolisian pun bergerak mencari keberadaan laki laki berusia 42 tahun itu. Dan upaya pencarian ini membuahkan hasil. Tersangka tertangkap di rumahnya saat menunggu pelanggannya.

“Dari penangkapan tersangka Suroso ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 11 paket Sabu seberat 5,19 gram, 1 unit ponsel, 11 buah potongan selotip kertas, 11 buah potongan tissue dan 1 buah alat pompa air galon,” papar Iptu Suryono.

Kepada petugas, tersangka Suroso mengaku mendapatkan barang haram yang di edarkannya itu dari seorang temannya yang berada di Banyuwangi juga.

Iptu Suryono mengaku sudah mengantongi identitas dari seseorang yang di maksud oleh tersangka tersebut dan kini masih dalam pengejaran kepolisian.

Guna pengembangan penyidikan, kini kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.