Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Trio Jagal Pandan Bisa Terancam Mati

MULAI DISIDANG: Dimas dan Bayu digiring ke ruang penyidik Reskrim Polsek Genteng beberapa waktu lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MULAI DISIDANG: Dimas dan Bayu digiring ke ruang penyidik Reskrim Polsek Genteng beberapa waktu lalu.

BANYUWANGI – Berkas perkara trio jagal Pandan akhirnya sampai ke meja hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Rabu kemarin (10/9) tiga pembunuh sadis itu mulai diadili.

Tiga terdakwa itu adalah Dimas Yudo Pranoto, 25, dan Muhamad Yazid. Keduanya warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon. Satu terdakwa lagi bernama Bayu Trilaksana Putra, 21, warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan. Mereka disidang di ruang terpisah oleh majelis hakim yang berbeda.

Tiga terdakwa itu telah menghabisi nyawa ibu dan anak asal Dusun Pandan, Desa Kembiritan, Genteng. Korbannya adalah Jane Ariswati alias Yeni, 57, dan putrinya yang bernama Sherly Kurniawati, 28. Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam menjerat ketiga terdakwa, tiga JPU yang menangani ketiga terdakwa ternyata kompak. Dalam dakwaannya, mereka sama-sama menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis.“Ketiga terdakwa ini perannya hampir sama,” kata Amir Nurrahman, JPU yang menangani terdakwa Bayu Trilaksana Putra. Amir menilai, terdakwa yang telah membunuh Yeni dan Sherly secara sadis itu pantas didakwa dengan pasal berlapis.

“Pembunuhan berencana dan perampokan,” terang Amir. Pasal berlapis yang dijeratkan kepada Bayu adalah Pasal 338 KUHP (pembunuhan), 339 KUHP (pembunuhan diawali perbuatan pidana) dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan yang direncanakan) Selain ketiga pasal itu, jaksa juga menambah pasal lagi, yaitu Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan alias perampokan).

“Mobil dan uang milik korban dibawa kabur terdakwa, ”ungkapnya. Penerapan pasal berlapis itu juga diberikan JPU Gusti Putu Karmawan yang menangani terdakwa Muhamad Yazid. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang  di pimpin hakim ketua Elly Istianawati, Karmawan juga menjerat Yazid dengan empat pasal sekaligus. Tidak mau kalah, JPU Agus Suraharta yang menangani Dimas ternyata juga tidak beda dengan kedua rekannya.

Agus dalam sidang perdana yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna juga menjerat terdakwa dengan Pasal 338, 339, 340, dan 365 KUHP. Bila dalam persidangan tersebut ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sesuai yang didakwakan para jaksa, maka ketiga terdakwa bisa terancam hukuman mati. Hukuman itu sesuai pelanggaran dalam Pasal 340 KUHP. (radar)