Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tripartid Tingkatkan Peserta Jaminan Naker

Nurdin Syah
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Nurdin Syah

BANYUWANGI–Jumlah tenaga kerja (Naker) sangat besar di Banyuwangi. Dari berpenduduk 2,1 juta jiwa terdapat puluhan ribu Naker, baik bidang formal maupun informal. PT Jamsostek (Persero) cabang Banyuwangi sebagai pelaksana perlindungan jaminan sosial tenaga kerja, terus berupaya mendukung program fasilitas penyelesaian prosedur pemberian perlindungan hukum dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bekerja sama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyuwangi, Jamsostek menggandeng lembaga Tripartid Kabupaten Banyuwangi. Dalam lembaga Tripartid itu, selain Disnakertrans, Jamsostek juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banyuwangi. Bertempat di Rumah Makan Mahkota Plengkung, Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, sekitar 20 perwakilan dari ketiga pihak membentuk sebuah program kerja.

Di antaranya memberikan pemahaman dan penyelesaian permasalahan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi. Pembentukan yang dilaksanakan kemarin (8/11) itu juga memberikan pengarahan, penjelasan, dan pemahaman Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Salah satu misi yang diemban tripartid adalah penekanan UU tersebut, permasalahan pembentukan kerja bersama (PKB), peraturan perusahan (PP) dan serikat pekerja (SP). Di dalamnya termasuk perlindungan sosial ketenagakerjaan. Seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian. Semuanya ada dalam program Jamsostek Banyuwangi.

Kepala PT Jamsostek (persero) cabang Banyuwangi Nurdin Syah, yang baru seminggu menjabat menuturkan, program tripartid itu untuk memberikan pemahaman kepada tenaga kerja dan pengusaha tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Nurdin menambahkan, program Jamsostek yang sudah berjalan salah satunya pemberian santunan kepada dua juru parkir yang meninggal dunia.

Nilainya masing-masing sebesar Rp 21 juta. Tidak hanya tenaga kerja formal, lanjut dia, tetapi tenaga kerja informal juga bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. “Dengan keikutsertaan program Jamsostek, perusahaan tidak diberatkan dengan anggaran dan tenaga kerja juga diringankan dengan biaya-biaya, apabila suatu saat terjadi hal yang tidak diharapkan. Seperti kecelakaan kerja atau kematian,” terang Nurdin, yang asli dari Riau. (radar)