Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Truk Pengangkut Kayu Curian Mangkrak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pegawai Perhutani mengontrol truk yang diamankan di TPK Benculuk, Kecamatan Cluring.

CLURING-Lima truk yang diamankan karena mengangkut kayu jati yang diduga illegal, kini mangkrak di tempat penimbunan kayu (TPK) Benculuk, Kecamatan Cluring. Kelima truk itu, ada yang tidak  bertuan, dan ada yang masih menjalani proses hukum kemarin (5/5).

Truk yang kini sudah banyak  yang rusak itu, dengan nomor polisi DK 3578 OF, DK 9560 UE,
P 8775 ST, P 2449 ZA, dan DK 9520  UG. Empat truk diamankan dengan posisi berjajar di sekitar TPK Benculuk. Sedang satu truk lagi, diamankan di halaman depan kantor.

Perwira pembina (pabin) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Kompol Heru Kuswoto, mengatakan truk  yang diamankan itu merupakan barang bukti (BB) kejahatan.  “Lima truk yang diamankan itu kasus pencurian kayu illegal,” katanya.

Di antara truk yang sudah diamankan hingga beberapa tahun itu, ada yang belum diketahui pasti pemiliknya. Saat kejadian, truk itu di tinggal di jalan. “Pemiliknya juga tidak pernah mengurus truk itu, jadi ya dibiarkan saja,” ujarnya.

Dari kelima truk itu, terang dia, yang diamankan paling lama adalah truk dengan nomor polisi DK 3578  OF. Truk itu diamankan setelah ditemukan mengangkut  kayu ilegal di hutan Kecamatan Pesanggaran pada 13 Mei 2013 silam. Sayang, sampai saat ini truk tersebut tidak ada yang mengurus.

“Truk itu ditemukan di hutan, saat kejadian sopir atau pemiliknya kabur,”  ungkapnya. Selain truk itu, jelas dia, truk yang juga cukup lama diamankan di TKP Benculuk adalah truk dengan nomor polisi P 8775 ST. Truk ini diamankan tahun  2014.

“Untuk truk DK 9560 UE, P 2449 ZA, dan truk DK 9520 UG masih tergolong baru, kita mulai amankan  pada tahun 2016,” paparnya. Kelima truk yang diamankan di TPK Benculuk itu statusnya titipan polisi. Apabila proses hukum sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka truk itu akan dikirim sebagai barang bukti di sidang pengadilan.

“Ada yang masih proses hukum,” terangnya. Heru berharap pemilik truk yang diamankan di TPK Benculuk itu untuk segera mengurus. Sebab, di antara truk itu sudah mulai rusak. “Kalau tidak  segera diambil, bisa rusak semua,” katanya pada Jawa Pos Radar Genteng.(radar)