Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tujuh Produsen Ubur-ubur tak Berizin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tujuhMUNCAR – Kekhawatiran masuknya pemodal luar ke Mun car pada musim ubur-ubur mendekati kenyataan. Penelusuran koran ini, aktivitas pengolahan ubur-ubur yang diduga tanpa izin ada di tujuh tempat. Mereka tersebar di beberapa titik di Kecamatan Muncar. Modus operasional mereka cukup rapi. Pemodal luar daerah menyewa tempat milik masyarakat setempat sebagai tempat kegiatan mengolah ubur-ubur. Yang bikin masalah, mereka terindikasi tidak memiliki instalasi pengolah limbah.

“Di musim ubur-ubur ini memang banyak terdapat pendatang yang mengolah ubur-ubur. Mereka menggunakan tempat masyarakat untuk berproduksi,” beber Sudirman, pemerhati lingkungan asal Muncar. Sudirman menyatakan, saat ini sudah ada tujuh tempat yang terindikasi sebagai tempat mengolah ubur-ubur. Bukan persoalan siapa yang melakukan kegiatan itu, tapi aktivitas itu dilakukan dengan mengabaikan lingkungan.

Pengolahan ubur-ubur yang diduga tidak dilengkapi instalasi pengolah limbah itu tidak dilakukan secara sembunyisembunyi. Menurut Sudirman, kegiatan itu dilakukan secara terang-terangan. Hanya saja dia enggan membeberkan identitas tempat usaha tersebut. Dia akan melaporkan hal itu kepada pemerintah secara khusus. Saat musim ubur-ubur mencapai puncaknya, jumlah produsen pengolah ubur-ubur dipastikan bertambah. Bisa dipastikan, polutan akibat produksi jellyfi sh itu akan semakin mencemari laut Muncar.  “Mereka buang sampah (limbah) seenaknya. Yang punya IPAL malah sering kena getahnya,” ujarnya. (radar)