Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tukang Vermak Gasak Ponsel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tukangSRONO – Andai saja mau bersikap jujur, DY, 25, warga Dusun Karanglo, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, tentu tidak bakal berhadapan dengan hukum. Pria yang bekerja sebagai tukang vermak Levis itu harus berurusan dengan polisi lantaran tidak mengaku telah membawa ponsel milik pelanggan yang tertinggal di tempatnya bekerja. Ponsel merek BlackBerry yang diambil adalah milik Syaiful, 36, warga Desa/Kecamatan Rogojampi.

Kala itu Syaiful meminta DY berkata jujur. Namun, DY tetap bersikeras tidak menyembunyikan ponsel tersebut. Bahkan, jika korban melapor ke polisi, pelaku mengancam akan melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik Meski begitu, korban tetap ne kat melaporkan kasus tersebut ke pada polisi. Sebab, Syaiful yakin tidak ada orang lain selain DY. Ceritanya, korban menyervis le visnya di tempat kerja pelaku di depan SMPN I Srono Kamis sore (28/3). Usai memperbaiki levis, korban langsung pulang.

Nahas, ponselnya tertinggal. Korban pun balik kanan. Te tapi, tidak disangka, ponsel tersebut sudah tidak ada di tem pat. Korban langsung bertanya ke pada pelaku, tapi pelaku me ngaku tidak tahu. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Saat itu juga pelaku langsung di mintai keterangan di Mapolsek Srono. Usai pemeriksaan, ter nyata pelaku mengaku me ngambil ponsel milik pe langgannya itu.

Untuk meng hi langkan jejak, pelaku mem buang ponsel tersebut tak jauh dari tempatnya bekerja. “Ponsel dibuang pelaku di pekarangan rumah,” ungkap Kapolsek Srono AKP Jodana Gunadi kemarin. Polisi pun langsung me ne tapkan DY sebagai tersangka. Sampai kemarin, DY masih ditahan di mapolsek Srono. “Sekarang masih proses pe me rik saan,” tandas Jodana. (radar)

Kata kunci yang digunakan :