Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tutup Tahun Proyek Belum Tuntas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tutupKontraktor Mokong Terancam Blacklist
BANYUWANGI – Tutup tahun 2014 tinggal dua hari lagi. Namun sayang. pembangunan sejumlah megaproyek di Banyuwangi ternyata belum tuntas. Pantauan wartawan jawa Pos Radar Bayuwangi kemarin (28/12), pekerjaan sejumlah proyek prestisius tersebut mash dikebut. Beberapa proyek besar itu muara lain Stadion Diponegoro, Domzitory Atlet, terminal baru Bandara Blimbingsari, Stadion di kompleks GOR TawangAlun, dan ruang VlP RSUD Blambangan.

Ironisnya, keterangan yang di peroleh wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, jatuh tempo proyek-proyek yang menelan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut ternyata sudah berakhir 15 Desember lalu. Pihak pelaksana proyek rata-rata mengandalkan regulasi yang memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek selama 50 hari. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Meski ada ketentuan pekerjaan proyek yang melebihi tenggat waktu 50 hari dari akhir masa kontrak, pihak pelaksana dikenai denda sebesar seperti dari nilai kontrak. Artinya pelaksana proyek dikenai denda sebesar satu per seribu dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Sumber kuat dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PU-BMCRTR) Banyuwangi mengatakan, pembayaran kontrak baru bisa dilakukan setelah pihak pelaksana melunasi denda seperti tersebut.

“Denda harus dibayar dulu, baru pencairan bisa dilakukan,” ujarnya. Sumber tepercaya tesebut menambahkan, pihak PU-BMCKTR akan menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan pada seluruh proyek yang melebihi walau pelaksanaan kontrak. Pengecekan itu dilakukan untuk melihat progress pengerjaan masing-masing proyek setelah sebelumnya yakni 18 Desember tim juga sudah turun ke lapangan.

Sementara itu saat dikonfirmasi melalui telepon tadi malam (28/12), Kepala Dinas PU-BMCKR Banyuwangi, Mujiono mengatakan. berdasar evaluasi yang dilakukan pada 18 Desember, rata-rata pengerjaan lima proyek tersebut mencapai 87,5 persen. “Rata-rata akhir kontrak jatuh pada 15 Desember,” ujarnya. Menurut Mujiono, denda seper mil per hari keterlambatan itu diterapkan berdasar Keppres 70 Tahun 2012. klausul denda seper seribu itu juga sudah dituangkan dalam perjanjian kontrak.

Lantas bagaimana jika setelah perpanjangan waktu pelaksana proyek tidak bisa menuntaskan pekerjaan? Mujiono menegaskan, pihak pelaksana akan dimasukkan daftar hitam (black list). Selain itu, jaminan pelaksanaan sebesar lima persen akan dicairkan dan dimasukkan kas daerah. “Konsekuensi lain, pelaksana proyek harus melunasi denda sepermil dari nilai kontrak dikalikan 50 hari,” cetusnya. Seorang pekerja proyek Dormitory Atlet mengatakan, sejak beberapa pekan terakhir pengerjaan proyek yang berlokasi di jalan Gajah Mada, Banyuwangi itu terus dikebut siang-malam. “Bangunan ini sudah hampir tuntas. Mungkin akan selesai akhir Desember ini,” pungkasnya. (radar)