Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

TV Berbayar semakin Menggurita

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tvBANYUWANGI – Perkembangan zaman memberikan pengaruh terhadap kualitas dan standar hidup manusia. Perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini banyak membawa perubahan pada jenis keinginan manusia dalam memenuhi ragam kebutuhan hidup. Tidak terkecuali terhadap keberadaan hiburan di wilayah perkotaan.

Tontonan dan kualitas program televisi juga menjadi bagian gaya hidup yang tidak bisa dipisahkan. Tayangan televisi berbayar atau TV kabel seolah sudahmenjadi bagian dari kebutuhan  hidup di Kota Gandrung saat ini. Kualitas dan ragam channel yang ditawarkan menjadi daya tarik tersendiri dari saluran televisi yang satu ini.

Siaran yang disediakan tidak terbatas pada siaran nasional Sebab, banyak saluran lain yang bisa diperoleh dengan memanfaatkan televisi kabel. Hanya saja, dibalik tawaran yang menggiurkan dari televisi kabel, beberapa orang juga mengkhawatirkan efek samping lain. Di antaranya terkait tayangan televisi kabel yang bebas sensor. Di tengah minimnya acara televisi yang bersifat mendidik, membuat sebagian besar orang khawatir. Tontonan kekerasan, pornografi , hingga gaya hidup mewah, menjadi nilai yang jarang tersaring dalam tontonan televisi kabel.

Masalah belum usai, karena be berapa pengelola televisi kabel di Banyuwangi diduga banyak yang tidak memiliki izin ope rasional. Bahkan, di wilayah Kecamatan Banyuwangi yang diisi puluhan penyedia jasa televisi kabel diduga ada yang tidak mengantongi izin. “Pengurusan izin memang sulit dan banyak tahapnya. Mungkin itu penyebabnya,’’ ujar Hermanto, ketua DPRD Banyuwangi. Sebelum mengurus izin penyedia jasa layanan televisi kabel, operator harus berbenah secara personal.

Salah satu, harus memiliki badan usaha berbentuk perseroan terbatas alias PT. Setelah itu, pengurusan izin baru bisa dilaksanakan. Tahapnya bertingkat dan membutuhkan waktu lama. Tidak cukup sampai komisi penyiaran daerah tingkat Jawa Timur, melainkan harus berlanjut hingga ke tingkat nasional. Rumitnya prosedur inilah yang mungkin membuat beberapa operator enggan mengurus izin. Hal itu membuat aturan yang ada, seperti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sedikit terabaikan. Padahal, sejatinya penyedia jasa layanan televisi illegal bisa di jerat pasal. “Semestinya bisa ditindak,” ujar politisi asal PDIP tersebut.

Ketersediaan layanan televisi kabel sangat tergantung jaringan kabel yang dimiliki provider. Jika kabel belum menjangkau sebuah daerah, maka daerah itu tidak dapat dilayani. Kendala besar yang dihadapi televisi kabel adalah keamanan jaringan kabel. Provider memancarkan siaran ke satelit, lalu pelanggan menangkap menggunakan decoder. Karena menggunakan satelit, layanan tersebut bisa di nikmati di mana saja sejauh jangkauan satelit penyedia. Siaran yang dipancarkan menggunakan versi digital, sehingga gambar dan suara yang diterima lebih cling. (radar)