Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Uang Pembangunan di SMKN 1 Glagah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sudah Menjadi Kesepakatan Wali Murid

GLAGAH – Kasus penahanan surat keterangan lulus (SKL) milik Wahyu Ichsan Firmansyah, siswa SMKN 1 Glagah, karena belum membayar uang pembangunan kemarin (24/6) diluruskan pihak sekolah. Kepala SMKN 1  Glagah, Achmad Chusairi, menjelaskan peraturan penahanan  SKL karena siswa belum membayar uang sekolah sebenarnya tidak ada.

Dia menjelaskan, munculnya uang pembangunan tersebut sudah menjadi kesepakatan orang tua siswa pada tahun ajaran baru. Mereka sepakat membantu pengembangan sekolah. Terkait nominal yang ditentukan, menurut Chusairi, itu sudah sesuai kesepakatan awal.

“Kalau SKL kami tidak menahan. Kami cuma mengingatkan kesepakatan awal. Kalau toh orang tua tidak sanggup juga tidak apa-apa asal komunikasi dulu,” ungkap Chusairi. Terkait penjelasan orang tua siswa yang merasa keberatan karena SKL-nya sempat ditahan, Chusairi langsung meminta maaf.

Dia menjelaskan, kejadian itu semata-mata akibat miss-kordinasi pihak loket pelayanan dengan kepala sekolah. “Nanti petugas pelayanan di sekolah akan kita perbaiki supaya lebih ramah dan tidak ada kesalahpahaman lagi,” terangnya.

Ke depan, Chusairi berharap kesalahpahaman serupa tidak terjadi lagi. Apalagi, SMKN 1 Glagah  menjadi satu-satunya SMK rujukan di Kabupaten Banyuwangi. Sehingga, kejadian itu bisa menjadi bahan evaluasi agar pihak sekolah memperbaiki kualitas, baik pelayanan maupun penyelenggaraan pendidikan.

Didik Indrayanto, salah seorang pengurus komite sekolah menjelaskan, komite tidak memaksa pembayaran uang pembangunan.  Bahkan, saat daftar ulang tidak ada  sepeser pun uang yang diminta. ”Asal mula biaya sebesar Rp 2 juta  untuk uang pembangunan itu  bersifat tidak memaksa,” tegasnya.

Berhubung banyak wali murid yang meminta keringanan, komite sekolah akhirnya menyetujui. “Yang sudah mau lulus kemudian mengatakan tidak bisa membayar juga banyak. Intinya, kalau memang tidak mampu  tinggal dikomunikasikan kepada  komite.

Toh, kita adalah penyambung antara wali murid dan kepala sekolah supaya tidakada salah komunikasi semacam ini,” pungkas Didik. Diberitakan sebelumnya, siswa yang ingin mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) tampaknya  harus membayar mahal.

Seperti  yang dialami siswa SMKN  1 Glagah. Saat hendak mengambil surat keterangan lulus (SKL),  siswa diwajibkan pihak sekolah melunasi tunggakan uang pembangunan senilai Rp 2 juta. Kalau siswa tersebut tidak membayar, maka SKL itu tidak akan diberikan. Hal itu dialami siswa SMKN 1 Glagah bernama Wahyu Ichsan  Firmansyah.

Saat dia hendak mengambil SKL di sekolahnya, pihak sekolah mewajibkan dirinya melunasi terlebih dahulu uang pembangunan. Dirinya yang datang ke sekolah seorang diri akhirnya pulang dan lapor kepada orang tuanya bahwa dia harus membayar uang pembangunan terlebih dahulu. Setelah ditelusuri, kejadian itu misskomunikasi antara wali murid  dan pihak sekolah. (radar)