Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Uji Kir Cukup di Kecamatan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dishubkominfo Terapkan Sistem Online

BANYUWANGI – Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) menerapkan sistem onlineuji kir kendaraan angkutan barang. Pendaftaran uji kir kendaraan sekarang tidak harus ke kantor kir, tapi cukup di kantor kecamatan. Selama ini, pendaftaran uji kir kendaraan harus dilakukan di kantor UPTD Kir.

Padahal, saat mendaftar belum dijamin bisa langsung dilakukan uji kir. Saat mendaftar, pemilik kendaraan tidak bisa langsung melakukan uji kir sebelum syaratnya lengkap. Sehingga, pemilik kendaraan harus pulang untuk melengkapi syarat uji kir. “Dengan sistem online, proses pendaftaran uji kir akan lebih pendek,” ujar Kadishubkominfo, Agus Siswanto.

Dengan pendaftaran online, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor uji kir sebelum syaratnya lengkap. Saat mendaftar secara online, sistem akan menyampaikan bahwa syaratnya belum lengkap. “Kalau sudah syaratnya lengkap, baru kendaraan dibawa untuk dilakukan uji kir,” tegasnya. Agus mengungkapkan, jumlah kendaraan angkutan barang yang wajib kir mencapai sekitar 10 ribu unit.

Dari jumlah itu, belum semua masuk dalam database pendaftaran uji kir online. Yang su dah masuk dalam database, lanjut Agus, baru sekitar 2.000 unit. Sisanya akan dimasukkan da tabasesecara bertahap sesuai kemampuan sarana yang di miliki Dishubkominfo. “Agar bisa mendaftar online, data ken daraannya harus masuk databasedulu,” tegasnya.

Pendaftaran onlinememiliki banyak keunggulan. Selain memperpendek proses pela ya-nan, juga akan diketahui secara jelas kendaraan yang uji kir-nya sudah jatuh tempo. Sejak pendaftaran online diberlakukan mulai Agustus ini, se tiap hari 80 hingga 100 unit kendaraan yang dilayani uji kir. Proses uji kir akan lebih cepat ka rena proses pendaftaran dilakukan secara online.

“Dari 100 unit kendaraan yang uji kir, ada sekitar 10 hingga 15 unit ken daraan yang sudah jatuh tempo tapi tidak dilakukan kir ulang,” katanya. Sesuai UU, tambah Agus, uji kir kendaraan barang harus di lakukan dua kali dalam setahun. “Setiap enam bulan se kali harus dilakukan uji kir,” tam bahnya. (radar)