Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

UMK 2014 Diusulkan Rp 1,27 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2014 mendatang mulai digodok Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Hingga kemarin (20/9), DPD belum menetapkan angka UMK yang akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Walau belum menetapkan besaran UMK Banyuwangi tahun 2014, tapi DPD mulai melempar alternatif besaran UMK kepada se jumlah pengusaha dan perusahaan. Sejak kemarin, DPD mulai menjaring aspirasi para pengusaha untuk mengusulkan angka UMK Banyuwangi.

Angka yang di-share DPD kepada kalangan pengusaha dan perusahaan sebesar Rp 1,27 juta. Saat ini, UMK yang berlaku di Banyuwangi Rp 1.086.400. Anggota DPD Banyuwangi, Agus Iskandar mengungkapkan, angka Rp 1,27 juta belum angka final dan belum jadi keputusan resmi usul DPD. Angka sebesar itu dilempar untuk mendapat masukan dan saran kalangan pengusaha dan perusahaan di Bumi Blambangan. Angka upah minimum Rp 1,27 juta itu didasarkan pada petunjuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar.

Salah satu petunjuk Menakertrans adalah usul UMK ta hun 2014 harus 10 persen di atas angka inflasi Jika 10 persen di atas inflasi yang sedang berjalan, maka ketemu angka Rp 1,27 juta atau terjadi kenaikan sekitar 17 persen dari UMK tahun 2013. Angka awal itu, kata Iskandar, mulai disosialisasikan kepada pengusaha dan perusahaan untuk mendapat respons balik. Proses pengusulan UMK tahun 2014, DPD akan melibatkan pengusaha dan perusahaan.

Dalam beberapa waktu ke depan, Agus berharap wacana besaran UMK tahun 2014 mendapatkan respons kalangan pengusaha dan perusahaan. Dengan demikian, UMK yang akan diusulkan kepada gubernur Jatim sudah berdasar aspirasi yang disampaikan kalangan pengusaha. “Konsep itu diberikan oleh DPD kepada teman-teman pengusaha agar mendapatkan tanggapan,” kata Agus. Waktu pengusulan UMK 2014 ke pada Gubernur Jatim masih cukup panjang. Pengusulan kepada Gubernur Jatim paling lambat 10 Desember 2013 mendatang.

Dalam rentang waktu September hingga Desember, kata Agus, akan digunakan DPD untuk menyerap aspirasi semua stakeholder ketenagakerjaan. Diharapkan, pengusulan UMK tahun 2014 kepada gubernur merupakan aspirasi kalangan pekerja dan pengusaha. Selain menyerap aspirasi kalangan pengusaha, kata Agus, DPD akan melakukan survei ke be berapa pasar di Banyuwangi pekan depan. Survei pasar itu dalam rangka menentukan angka kebutuhan hidup layak (KHL). KHL merupakan salah satu komponen pertimbangan pengusulan UMK 2014.