Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ungkap Gratifikasi, Ancam Lapor KPK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Perajin Menyoal Kebijakan Perhutani

BANYUWANGI – Para perajin mebel di Banyuwangi resah atas kebijakan pembelian kayu dengan sistem paketan (kayu baru dicampur kayu lama) yang diberlakukan Divisi Komersial Kayu II Jatim Wilayah Banyuwangi. Sebab, kebijakan tersebut menyebabkan para perajin mebel di Banyuwangi gulung tikar.

Keresahan itu disampaikan beberapa perajin mebel yang diwakili Muchsin kepada sejumlah wartawan kemarin. Dia menganggap kebijakan pembelian kayu paketan tersebut sangat memberatkan pihak perajin, khususnya yang ada di Banyuwangi.

Sebab, kebijakan berupa pembelian kayu dengan sistem paket yang berisi campuran kayu baru dan kayu lama yang dikeluarkan Manajer Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Divisi Komersial Kayu II Jatim Wilayah Banyuwangi, Perhutani, Andrian, itu dirasa mempunyai indikasi mengesampingkan para perajin kayu yang sudah puluhan tahun menjadi mitra Perhutani.

Bagaimana tidak, dengan kebijakan tersebut para perajin kayu terpaksa membeli kayu paketan yang berisi kayu lama dan kayu baru. Sementara itu,  kayu yang dibutuhkan perajin, yakni kayu dengan ukuran 2 meter berdiameter 16-19 dan 22-28 dengan mutu T baru boleh dibeli setelah membeli kayu paketan tersebut.

Kalau kita tidak membeli kayu itu dan hanya membeli kayu baru kita dikenai diff atau semacam charge sebanyak 5 persen,” kata Muchsin diamini beberapa perajin kayu lain. Muchsin menuturkan, kayu sisa tersebut kondisinya sangat  jauh dari standar dan sangat banyak kekurangan.

Kekurangannya berupa mutu kayu yang rendah, berlubang, rapuh, mudah patah, dan sangat sulit dijadikan bahan baku mebel, apalagi sebagai bahan bangunan. ”Kita menduga kayu yang bagus itu diendapkan Pak Manajer, kemudian dipasarkan sendiri.

Kita sangat membutuhkan kayu itu untuk kepentingan pasar,” tambah Muchsin. Akibat kebijakan itu, lanjut Muhsin, perajin kayu di Banyuwangi banyak yang gulung tikar dan ditinggalkan rekan bisnisnya. Kayu dengan ukuran 2 meter dan berdiameter 16-19 dan 22- 28 dengan mutu T tersebut sangat dibutuhkan pasar.

”Para perajin juga harus berhenti karena kesulitan mendapatkan  kayu sesuai kebutuhan,” jelas Muchsin. Penasihat hukum para perajin kayu, Reno Widigdyo menambahkan, terkait keluhan perajin itu, dalam waktu dekat pihaknya akan ngelurug kantor Perhutani pusat di Jakarta untuk menyampaikan unek-uneknya.

Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hal itu jelas mengandung hal yang bersifat korupsi. Perajin juga mengancam akan memboikot pembelian kayu dari Perhutani. ”Ini bisa kena penyimpangan kewenangan dan jabatan yang menguntungkan dirinya sendiri, korporasi, dan orang lain.

Bisa juga ini gratifikasi. Ada tambahan atau diff sebanyak 5 persen itu masuk pemerasan. Itu tidak ada dalam aturannya,” kata Reno. Sementara itu, Manajer KBM Divisi Komersial Kayu II Jatim Wilayah Banyuwangi, Perhutani, Andrian saat akan dikonfirmasi di kantornya di Jalan Gajah Mada tidak berhasil ditemui.

Beberapa staf di kantornya mengatakan, yang bersangkutan sedang di lapangan. Saat dihubungi via telepon, yang  bersangkutan tidak mengangkat telepon. ”Pak Andrian sedang di lapangan,” papar salah satu staf kemarin.  (radar)