Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Usai Akad Nikah, Balik ke Sel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

saiBANYUWANGI – Harapan Agus Budiyono, 21, menikahi gadis pujaannya, Sely Putriani, 16, akhirnya kesampaian. Terdakwa kasus perlindungan anak (PA) itu melangsungkan akad nikah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Banyuwangi, pagi kemarin (10/1). Budiyono yang tinggal di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Cluring, itu ditangkap polisi Oktober 2013 lalu.

Dia ditangkap karena dilaporkan meniduri Sely, asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. “Mereka (Budiyono dan Sely) ini pacaran,” terang penasihat hukum Budiyono, H. Tomi Yudianto SH, kemarin. Menurut Tomi, sejak awal kliennya ingin bertanggung jawab dan menikahi pacarnya itu. Tetapi, karena ada salah komunikasi, keluarga pacarnya tidak terima dan melapor kepolisi. “Budiyono mulai ditahan Oktober 2013 lalu,” katanya.

Setelah keluarga Budiyono dan kelaurga Sely melakukan komunikasi, akhirnya mereka sepakat me nikahkan Budiyono dan Sely. Pernikahan bisa di lakukan di Lapas Banyuwangi, tempat kliennya menjalani penahanan. “Hukumnya tetap berjalan, dan sekarang dalam proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri),” terang Tomi. Suasana akad nikah pasangan muda itu ber langsung mengharukan. Dengan mahar berupa uang tunai Rp 50 ribu, ijab dan kabul dipimpin Kepala KUA Kecamatan Banyuwangi, Mustain Hakim.

“Pengantin perempuan masih di bawah umur, tapi sudah mendapat persetujuan Pengadilan Agama,” jelas Mustain Hakim. Selama proses akad nikah berlangsung, sejumlah keluarga Sely terlihat tidak bisa menahan ta ngis. Beberapa anggota keluarga tampak berangkulan sambil menangis, sedang yang lain terus menundukkan wajah sambil mengusap air mata. “Gimana saksi, sudah sah,” tanya Mustain kepada para saksi.

Suasana semakin mengharukan saat pasangan pengantin baru itu berdiri untuk menyalami keluarganya. Sambil di iringi hadrah dari para napi serta lantunan selawat, keluarga dan pasangan pengantin itu tidak kuasa menahan tangis. Mereka terus menangis sambil berangkulan. Akad nikah pasangan yang sedang menjadi tahanan itu berlangsung di masjid di tengah kompleks Lapas Banyuwangi.

Puluhan tahanan dan napi yang menghuni lapas ikut menyaksikan akad nikah tersebut. sejumlah petugas la pas juga membaur bersama keluar ga pasangan pengantin tersebut. Meski baru melangsungkan per nikahan, pihak Lapas Kelas IIB Banyuwangi tidak akan memberi dispensasi. Pasangan pengantin itu harus langsung berpisah setelah melangsungkan akad nikah.

Budiyono yang baru menikah, statusnya masih tahanan titipan kejaksaan,” terang Kepala Lapas Banyuwangi, Marlik Subiyanto. Menurut Marlik, pasangan itu tidak bisa menikmati bulan madu seperti layaknya pengantin baru. Usai akad nikah, Budiyono harus kembali ke ruang tahanan dan istrinya kembali ke rumah orang tuanya. “Kami mohon maaf, bulan madu ditunda dulu hingga proses hukumnya selesai,” katanya. (radar)