Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Vivi Divonis 9 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

viviBANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada Siti Sulvia Angraini binti Sulaiman Sabang alias Vivi, 22, kemarin. Perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini dinilai bersalah melanggar ketentuan dalam pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Vonis yang didok majelis hakim Ahmad Rasyid tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut warga Perum Villa Bukit Mas dengan hukuman selama 12 bulan penjara. Sebelum menyampaikan putusannya, majelis hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa itu tidak sesuai spirit pemerintah dalam memerangi narkoba. Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum. Menanggapi putusan tersebut, Vivi yang didampingi kuasa hukumnya, Tomy Yudianto, langsung menyatakan pikir pikir. 

Sekadar mengetahui, Vivi ditangkap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi Oktober 2014 lalu. Dia ditangkap di perumahan di belakang Mapolres Banyuwangi. Pada penangkapan itu polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,37 gram. Dalam pemakaian zat psikotropika itu, terdakwa tidak sendirian. Dia ditemani Lwa Kian Hwie alias Heri yang biasa menemani dan memberinya sabu-sabu. Keduanya terakhir kali memakai bersama pada September dan Oktober 2014 lalu. (radar)