Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Vonis 1,4 Tahun, Denda Rp 500 Juta

TERIMA PUTUSAN: Miswari dan Effendi setelah divonis di PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERIMA PUTUSAN: Miswari dan Effendi setelah divonis di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua terdakwa kasus peredaran pil trihexyphenidil alias pil trex, Agus Effendi, 28, dan Miswari, 30, divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin siang.

Selain itu, kedua terdakwa yang tinggal di Desa Songgon tersebut juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 ribu atau subsider dua bulan kurungan Sidang dengan agenda mende ngarkan vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Made Sutrisna beranggota Bawono Effendi dan Unggul Tri Esthi Mulyono.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Pak Jaksa,” tegas Made Sutrisna. Putusan hakim memang lebih ringan daripada tuntutan jak sa penuntut umum (JPU) I Gede Agus. Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menilai kedua terdakwa me langgar Pasal 197 Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sebagai hukuman atas pelanggarannya itu, JPU me nuntut kedua terdakwa de ngan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Selain itu, keduanya juga diminta mem bayar denda sebesar Rp 500 ribu dengan subsider tiga bulan.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum kedua terdakwa, Tommy Yudianto, mengaku menerima putusan tersebut. Apalagi, putusan itu masih dipotong masa tahanan. “Klien kami ditahan sejak Mei 2012 lalu,” kata Tommy. (radar)