Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aturan bagi para anggota TNI, Polri, Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan anggota DPRD yang hendak maju sebagai caleg dari partai politik (parpol) lain, tampaknya sedikit diperlunak. Kemudahan syarat ini menyusul keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang pencalegan. Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013 tersebut merupakan “pembaruan” PeraturanKPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dikonfirmasi kemarin (9/4), Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, ada beberapa poin penting pada Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2013 yang ditegaskan dalam Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013. Di antaranya, anggota DPRD yang pindah parpol, TNI, Polri, Kades, dan PNS, yang hendak nyaleg, kini hanya perlu melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari instansi terkait. Padahal pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, surat pengunduran diri tersebut harus sudah mendapat persetujuan dan dilampirkan dalam berkas pendaftaran caleg. Namun de mikian,

imbuh Irfan, surat pengunduran diri tersebut harus dibuat sebelum tanggal pen daftaran caleg dibuka KPU kemarin. “Itu artinya, surat pengunduran diri, itu harus di buat maksimal tanggal 8 April 2013,” ujarnya. Menurut Irfan, tidak tertutup kemungkinan adanya seorang caleg yang  engalami perubahan nama. Nah, biasanya masyarakat lebih mengenal se seorang dengan nama yang telah diubah tersebut. “Pada penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap), KPU akan berpatokan pada nama sesuai yang tercantum di KTP. Jika ada perubahan nama, harus ada penetapan pengadilan.

Jika sudah ada penetapan pengadilan, mana yang bersangkutan di DCT bisa diubah,” paparnya. Masih kata Irfan, meskipun saat ini ada beberapa parpol yang sudah menyatakan bergabung (merger) dengan parpol lain, KPU akan tetap menganggap dua parpol tersebut ber diri sendiri-sendiri, sebelum adanya penetapan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum & HAM). “Jadi, anggota DPR atau DPRD yang menyeberang ke parpol lain, walaupun di tingkat induk sudah menyatakan bergabung, tetap harus mengundurkan diri. Kecuali jika penggabungan parpol tersebut ada keterangan dari Menkum & HAM,” jelasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :