Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Wajib Mundur sebelum 1 Agustus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

wajibAnggota DPRD yang Nyaleg dari Parpol Berbeda

BANYUWANGI – Para bakal calon legislatif (bacaleg) berstatus kepala desa (kades), PNS, TNI, Polri, dan anggota dewan yang pindah parpol, tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Sebab, meskipun tenggat waktu perbaikan persyaratan administrasi berakhir kemarin (22/5), mereka masih diberi toleransi hingga 1 Agustus untuk melampirkan berkas persetujuan pengunduran diri sebagai kades, PNS, TNI, Polri, maupun sebagai anggota DPRD.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Suherman mengatakan, perbaikan persyaratan administrasi masing-masing bacaleg ditutup tepat pukul 16.00 kemarin. Namun demikian, sesuai Surat Edaran KPU Nomor 315 Per KPU/V/2013, batas waktu penyerahan formulir model BB-4, BB-5, BB-6, dan BB-7 diberi tenggat waktu hingga 1 Agustus mendatang. Sekadar tahu, formulir model BB-4 adalah formulir pengunduran diri bagi anggota PNS, TNI, dan Polri, yang hendak nyaleg. Model BB-5 khusus anggota dewan yang pindah parpol.

Model BB-6 ditujukan untuk petugas penyelenggara pemilu, baik KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Setempat (PPS), maupun jajaran Panitia Pengawas Umum (Panwaslu). Sementara itu, model BB-7 wajib dilampirkan kades yang hendak maju sebagai calon legislatif. Suherman menjelaskan, pada saat waktu perbaikan persyaratan administrasi bacaleg ditutup hari ini, para bacaleg berstatus kades, TNI, Polri, anggota penyelenggara pemilu, maupun anggota dewan yang pindah parpol yang belum menyerahkan formulir ter sebut, akan dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Jika hingga 1 Agustus mereka tidak menyertakan kelengkapan tersebut, mereka akan kami coret,” ujarnya kemarin (22/5). Hari terakhir masa perbaikan persyaratan administrasi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2014 dimanfaatkan betul oleh sejumlah partai politik (parpol). Dalam sehari kemarin (22/5), tercatat sembilan parpol menyerahkan berkas perbaikan administrasi daftar caleg sementara (DCS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, sejak siang hingga sore kemarin, pengurus sembilan parpol berbondong-bondong mendatangi kantor KPU di Jalan Agus Salim, Banyuwangi. Di antaranya pengurus Partai Demokrat (PD), Partai Bulan Bin tang (PBB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Ge rindra).

Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), juga baru menyerahkan berkas perbaikan ter sebut di hari terakhir masa perbaikan persyaratan ad mi nis trasi kemarin. Sementara itu, pengurus tiga parpol yang lain, yakni Partai Go longan Karya (Golkar), Par tai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sudah menyerahkan berkas perbaikan persyaratan ad ministrasi bacaleg Senin (20/5) dan Selasa (21/5) lalu.

De ngan demikian, saat batas waktu perbaikan persyaratan administrasi bacaleg ditutup pukul 16.00 kemarin, seluruh parpol sudah menyerahkan berkas perbaikan administrasi bacalegnya. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalegan KPU Banyuwangi, Suherman mengatakan, se cara umum, seluruh bacaleg sudah memenuhi persyaratan administrasi. Namun demikian, ber dasar hasil penelitian sementara, sejumlah bacaleg masih mengalami kekurangan persyaratan, di antaranya copy legalisasi ijazah kurang, dan surat keterangan kesehatan ha nya tertera tanda tangan dok ter tanpa mencantumkan nama dokter, dan beberapa persyaratan lain.

“Secara garis besar, para bacaleg sudah memenuhi persyaratan administrasi,” ujarnya kemarin. Sementara itu, Partai Golkar, PAN, dan PDIP, yang sebelumnya mencantumkan cabaleg bawah umur, tampaknya sudah memiliki bacaleg pengganti. Menurut Suherman, pengurus tiga parpol tersebut sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait bacaleg bawah umur tersebut. Menurut dia, bacaleg yang dikategorikan ba wah umur adalah mereka yang belum genap berusia 21 tahun saat pendaftaran bacaleg di tutup 22 April lalu (bukan 22 Mei seperti diberitakan sebelumnya). “Golkar, PAN, dan PDIP, menyatakan sudah mengganti bacaleg mereka yang masih bawah umur,” pungkasnya. (radar)