Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Warga Melawan, Eksekusi Gagal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

wargaaPURWOHARJO – Puluhan warga siap menghadang eksekusi lahan di Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Purwoharjo, kemarin. Tampaknya rencana itu membuahkan hasil. Sebab, agenda eksekusi lahan seluas 8275 meter persegi itu gagal total. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, warga yang siap melawan itu adalah pendukung Siti Muntamamah,46, warga Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Diceritakan, sengketa lahan itu bermula saat Siti Muntamamah pinjam uang senilai Rp 158 juta ke salah satu bank di Banyuwangi. Sebagai jaminan, istri Nur Salim memberikan sertifikat lahan tersebut. Rencananya, kredit itu akan berlangsung selama dua tahun. Namun, persoalan muncul saat kredit macet. Kemudian, bank yang bersangkutan melelang tanah tersebut. ‘’Kenapa kok tiba-tiba dilelang. Kredit macet cuma tiga bulan,” sesal Anim, putri Siti Muntamamah, kemarin.

Tanah tersebut dilelang pada 15 November 2010. Padahal, jatuh tempo pembayaran tanggal 20 Desember 2010. ‘’Setelah dilelang, tanah itu dibeli orang. Itu harganya sangat kecil sekali,” terangnya. Dia menyebut, lahan tersebut dibeli warga Dusun Jatirejo, Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo. Tanah itu dijual hanya seharga Rp 210 juta. ‘’Padahal, kalau dirinci, tanah milik ibu saya itu harganya bisa sampai Rp 1 miliar,” taksirnya. Ada banyak kejanggalan dalam proses lelang.

Betapa tidak, hanya satu orang yang melakukan penawarann ‘’Itu sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai UU Lelang,”tandas Anim. Oleh karena itu, lanjut dia, tanah tersebut masih menjadi seng keta. Dasarnya, pihaknya masih mengajukan banding ke PTUN Surabaya usai kalah di Pengadilan Negeri Banyuwangi. ‘’Kita masih banding,” tegasnya. Sementara itu, warga melakukan orasi tak jauh di lokasi lahan sengketa kemarin. Kapolsek Purwoharjo AKP Trijoko Setyonarso mengungkapkan, rencana eksekusi lahan tersebut batal. Sesuai surat yang di terima dari PN Banyuwangi, dia menyebut belum jelas kapan eksekusi dilaksanakan. ‘’Ba tas waktu tidak ditentukan,” katanya. (radar)