Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Warning Penangkap Benur Lobster

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kapolda Irjen Pol Machfud Arifin dibaiat sebagai warga kehormatan suku Oseng di Sanggar Genjah Arum.

Kapolda Dibaiat Jadi Warga Suku Oseng

BANYUWANGI – Maraknya penangkapan benur lobster yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen  KP) Nomor 1 tahun 2015 tentang  penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia menjadi  atensi pihak kepolisian.

Kapolda  Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin  menginstruksikan aparat kepolisian di Polres Banyuwangi agar serius menindak para penangkap benur di bawah ukuran yang ditentukan. Dalam kunjungannya di Polres Banyuwangi pagi kemarin, dia menegaskan bahwa kasus benur di  bawah ukuran yang ditentukan  memang menjadi atensi pihak kepolisian di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya yang dihadiri petinggi Polda Jatim dan  Polres Banyuwangi juga meminta Satpolair Polres Banyuwangi dan kesatuan lainnya untuk lebih giat lagi dalam melakukan penindakan. ”Kasus benur ini memang atensi pimpinan,” tegas Kapolda.

Dia menambahkan, penangkapan benur dengan ukuran di bawah standar yang ditentukan ini memang dilarang. Sesuai  dengan ketentuan Permen KP  Nomor 1 tahun 2015, penangkapan benur lobster yang diperbolehkan hanya dengan ukuran karapas  di atas 8 cm dan memiliki berat  atas 200 gram.

Jika benur yang  ditangkap di bawah angka tersebut, sudah pasti menyalahi aturan yang ditentukan dan polisi wajib untuk melakukan penindakan. ”Penangkapan benur ini dilarang. Jadi harus ditindak,” tegas jenderal polisi berbintang dua ini kepada wartawan sebelum meninggalkan Polres Banyuwangi, kemarin.

Tidak hanya benur saja yang menjadi atensi pihak kepolisian. Pengamanan objek vital seperti  tambang emas di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, juga menjadi atensi bagi pihak kepolisian. Tindakan persuasif oleh  pihak kepolisian dengan cara mediasi tetap harus di kedepankan.

Jika ada penutupan-penutupan akses jalan ke area objek  vital, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan  penindakan dengan tegas. ”Jika  dialog tidak berhasil ya harus ditindak tegas,” jelas Machfud  Arifin. Kapolda menjelaskan, adanya pro-kontra dalam suatu kebijakan itu merupakan hal yang sangat  biasa.

Akan tetapi, dia meminta secara khusus untuk pihak yang kontra akan sesuatu kebijakan untuk lebih arif dalam menyuarakan unek-uneknya.  Tindakan seperti merusak aset,  menutup jalan menuju objek vital dan lain sebagainya tidak  boleh dilakukan.

”Boleh tidak  suka dan tidak puas, tapi harus  dengan cara yang santun. Kalau  perlu bisa menggunakan jalur  hukum saja. Jangan anarkis,” serunya. Kedatangan Kapolda Jawa Timur ini merupakan kali kedua ke Banyuwangi. Sebelumnya, Kapolda juga sempat ke Banyuwangi secara  dadakan.

Namun, saat itu para  perwira polisi Polres Banyuwangi  sedang berkonsentrasi melakukan pengamanan objek vital tambang  Tumpang Pitu. Dalam kunjungan  keduanya beserta istri dan rombongan kemarin, Kapolda meminta kepada Polres Banyuwangi untuk lebih semangat lagi dalam bekerja ke depannya.

Pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk turut serta membantu program-program Pemkab Banyuwangi dalam membangun daerahnya. Selain  itu, kepolisian juga harus lebih solid lagi melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam soal pengungkapan kasus.

”Anggota tidak boleh ada yang terlibat  dalam pelanggaran hukum,” tegasnya. Sementara itu, sebelum datang ke Polres Banyuwangi pagi kemarin. Malam sebelumnya Kapolda juga sempat mengunjungi  Sanggar Genjah Arum, Desa  Kemiren, Glagah milik Setiawan Subekti bersama Bupati Abdullah  Azwar Anas dan Kapolres AKBP  Agus Yulianto.

Di sana Kapolda dan rombongan tidak hanya menikmati kopi Oseng saja.  Kapolda juga dibaiat menjadi  warga kehormatan suku Oseng dengan mengunakan baju adat dan udheng khas Oseng. ”Banyuwangi sangat menyenangkan,”  ungkapnya. (radar)