Kapolda Dibaiat Jadi Warga Suku Oseng
BANYUWANGI – Maraknya penangkapan benur lobster yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia menjadi atensi pihak kepolisian.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin menginstruksikan aparat kepolisian di Polres Banyuwangi agar serius menindak para penangkap benur di bawah ukuran yang ditentukan. Dalam kunjungannya di Polres Banyuwangi pagi kemarin, dia menegaskan bahwa kasus benur di bawah ukuran yang ditentukan memang menjadi atensi pihak kepolisian di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya yang dihadiri petinggi Polda Jatim dan Polres Banyuwangi juga meminta Satpolair Polres Banyuwangi dan kesatuan lainnya untuk lebih giat lagi dalam melakukan penindakan. ”Kasus benur ini memang atensi pimpinan,” tegas Kapolda.
Dia menambahkan, penangkapan benur dengan ukuran di bawah standar yang ditentukan ini memang dilarang. Sesuai dengan ketentuan Permen KP Nomor 1 tahun 2015, penangkapan benur lobster yang diperbolehkan hanya dengan ukuran karapas di atas 8 cm dan memiliki berat atas 200 gram.
Jika benur yang ditangkap di bawah angka tersebut, sudah pasti menyalahi aturan yang ditentukan dan polisi wajib untuk melakukan penindakan. ”Penangkapan benur ini dilarang. Jadi harus ditindak,” tegas jenderal polisi berbintang dua ini kepada wartawan sebelum meninggalkan Polres Banyuwangi, kemarin.
Tidak hanya benur saja yang menjadi atensi pihak kepolisian. Pengamanan objek vital seperti tambang emas di Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, juga menjadi atensi bagi pihak kepolisian. Tindakan persuasif oleh pihak kepolisian dengan cara mediasi tetap harus di kedepankan.
Jika ada penutupan-penutupan akses jalan ke area objek vital, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan dengan tegas. ”Jika dialog tidak berhasil ya harus ditindak tegas,” jelas Machfud Arifin. Kapolda menjelaskan, adanya pro-kontra dalam suatu kebijakan itu merupakan hal yang sangat biasa.
Akan tetapi, dia meminta secara khusus untuk pihak yang kontra akan sesuatu kebijakan untuk lebih arif dalam menyuarakan unek-uneknya. Tindakan seperti merusak aset, menutup jalan menuju objek vital dan lain sebagainya tidak boleh dilakukan.
”Boleh tidak suka dan tidak puas, tapi harus dengan cara yang santun. Kalau perlu bisa menggunakan jalur hukum saja. Jangan anarkis,” serunya. Kedatangan Kapolda Jawa Timur ini merupakan kali kedua ke Banyuwangi. Sebelumnya, Kapolda juga sempat ke Banyuwangi secara dadakan.
Namun, saat itu para perwira polisi Polres Banyuwangi sedang berkonsentrasi melakukan pengamanan objek vital tambang Tumpang Pitu. Dalam kunjungan keduanya beserta istri dan rombongan kemarin, Kapolda meminta kepada Polres Banyuwangi untuk lebih semangat lagi dalam bekerja ke depannya.
Pihaknya juga meminta pihak kepolisian untuk turut serta membantu program-program Pemkab Banyuwangi dalam membangun daerahnya. Selain itu, kepolisian juga harus lebih solid lagi melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam soal pengungkapan kasus.
”Anggota tidak boleh ada yang terlibat dalam pelanggaran hukum,” tegasnya. Sementara itu, sebelum datang ke Polres Banyuwangi pagi kemarin. Malam sebelumnya Kapolda juga sempat mengunjungi Sanggar Genjah Arum, Desa Kemiren, Glagah milik Setiawan Subekti bersama Bupati Abdullah Azwar Anas dan Kapolres AKBP Agus Yulianto.
Di sana Kapolda dan rombongan tidak hanya menikmati kopi Oseng saja. Kapolda juga dibaiat menjadi warga kehormatan suku Oseng dengan mengunakan baju adat dan udheng khas Oseng. ”Banyuwangi sangat menyenangkan,” ungkapnya. (radar)