Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Warung Lesehan Jual Pil Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Resnarkorba Polres Banyuwangi. Setelah menggerebek jamu yang mengandung obat keras alias daftar G, polisi juga berhasil meringkus sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba lain.

Dalam sepekan terakhir Polres Banyuwangi sedikitnya berhasil menggulung 18 pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G. Pengungkapan itu menunjukkan bahwa Banyuwangi bukan lagi menjadi lintasan peredaran narkoba.

Lebih dari itu, kini Bumi Blambangan sudah menjadi market atau pasar narkoba. Mereka yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai gender dan profesi. Seperti penangkapan seorang penjual Trihexyphenidyl di sebuah warung lesehan di Jalan Raya Rogojampi malam kemarin.

Eva Nurjanah, 33, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan menjajakan 620 butir pil Trihexyphenidyl. Warga Dusun Cemoro, Desa Balak, Kecamatan Songgon, itu tidak berkutik saat polisi menangkapnya. Perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

“Banyuwangi bukan lagi lintasan tapi sudah menjadi pasar bagi bandar narkoba,” ujar AKBP Tri Bisono Soemiharso bersama AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi. Selain mengamankan Eva Nurjanah, polisi jug berhasil meringkus tiga orang yang baru saja bertransaksi Trihexyphenidyl.

Ketiganya adalah Candra Arief Fitriyanto, 25, Andi Irawan, 26, dan Suherman, 24. Semua adalah warga Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi. Ketiganya ditangkap di Pakis saat baru bertransaksi pil Trihexyphenidyl. Dari tangannya, polisi mengamankan 228 butir Trihexyphenidyl dan uang tunai.

Bukan itu saja, ruang peredaran narkoba pun semakin beragam, termasuk ruang tunggu dokter. Itu tampak saat polisi menciduk Hariyanto, 40,  warga Desa Kebaman, Srono, dan Sugiharti, 26, warga Desa Sukomaju, Srono. Keduanya diciduk saat bertransaksi di ruang tunggu praktik seorang dokter di Desa Kebaman, Srono.

Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan pil Trihexyphenidyl, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Dari semua pelaku yang ditangkap, hampir semua merupakan target operasi petugas. “Pelaku yang ditangkap sudah lama menjadi incaran polisi. Saat ini polisi baru bisa menangkapnya dengan barang bukti yang ada,” pungkasnya. (radar)