Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Winasa Akhirnya Banding

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

winasaBANYUWANGI – Mantan bupati Jembrana, Prof. Dr. Gede Winasa ternyata tidak bisa me nerima keputusan cerai dengan mantan bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang telah diputus hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi Ka mis (11/7) lalu. Melalui kuasa hukumnya, Siti Nur Hayati SH, Winasa resmi menyatakan banding.

Pernyataan banding itu disampaikan kepada PA Banyuwangi Rabu (24/7) lalu. “Yang dikirim hanya pernyataan banding,” terang Hu mas PA Banyuwangi H. Supadi kemarin (26/7). Menurut Supadi, saat sidang cerai de ngan agenda putusan yang dipim pin Zaenullah SH, hakim mengabulkan permintaan cerai yang disampaikan Ratna Ani Lestari.

“Saat putusan itu, Pak Winasa tidak hadir dan kuasa hukumnya menyatakan pikirpikir,” katanya. Sesuai aturan, lanjut dia, masa pikir-pikir maksimal 14 hari. Bila dalam waktu itu tidak ada pernyataan banding, maka keputusan PA Banyuwangi dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan Winasa-Ratna resmi cerai. Batas akhirnya Kamis, tapi Rabu kuasa hukumnya mengajukan banding,” ujarnya.

Kuasa hukum Winasa itu, kata Supadi, baru pernyataan ban ding secara tertulis. Ter kait memori banding, oleh ku asa hukum mantan bupati Jembrana itu belum diserahkan. “Kita akan menunggu sampai sebulan,” terangnya. Memori banding dari Winasa dan kontra banding dari Ratna Ani Lestari nanti akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jawa Timur. Keputusan banding menjadi kewe nangan PTA Jawa Timur.“Ber kasnya akan kita kirim ke PTA Jawa Timur,” jelasnya. (radar)