Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wisma 88 Tutup, Tetangga Tetap Buka

Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

KALIPURO – Lahan milik PT KAI yang diduga disalahgunakan untuk bisnis prostitusi masih digunakan untuk menjalankan aktivitas seperti biasa. Setelah sebelumnya terungkap kasus dengan tersangka Putri Rahmawati alias Nia yang mempekerjakan anak di bawah umur, serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

Dari hasil pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Wisma Citra 88 masih diberi garis polisi hingga kemarin. Wisma tersebut juga tampak kosong. Nyaris tidak ada aktivitas di dalam rumah karaoke tersebut.

Namun, kondisi berbeda tampak di wisma lainnya yang ada di sekitarnya. Sejumlah wanita dengan pakaian minim terlihat duduk berjejer di depan warung sambil menunggu tamu pada saat malam hari.

Menurut salah satu mantan pemilik wisma karaoke di Warung Panjang, selama ini para pemilik warung menyewa rumah untuk dijadikan tempat hiburan malam. Mereka membayar harga sewa satu rumah di kawasan Warung Panjang dengan biaya Rp 17 juta sampai Rp 18 juta per tahun.

Padahal tanah yang mereka tempati sebenarnya adalah milik pemerintah. Lahan itu tidak di peruntukkan untuk bangunan permanen, apalagi tempat hiburan malam. “Saya dulu pernah menyewa salah satu wisma tahun 2010. Dulu harga sewanya masih Rp 14 juta,” ujar mantan penyewa warung yang enggan disebut namanya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Selain itu, penyegelan Wisma Citra 88 tidak membuat efek jera maupun dampak signifikan bagi para penghuni maupun pemilik warung lainnya. Mereka tetap melakukan aktivitas seakan tidak pernah ada kasus eksploitasi anak yang terungkap di wisma 88.

Diberitakan sebelumnya, lantaran diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dua warga dijebloskan ke tahanan Polsek Kalipuro. Mereka mempekerjakan anak yang baru gede (ABG) yang masih berusia 14 tahun. ABG berinisial NC itu dipekerjakan di sebuah rumah karaoke di kawasan eks lokalisasi Warung Panjang.

Akhirnya, petugas menyegel Wisma 88 di kawasan Warung Panjang, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro itu. Sedangkan dua warga yang ditahan tersebut adalah Putri Rahmawati alias Nia, 23, warga Dusun Bangunrejo, RT 01, RW 01, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh dan Sahmul Laili alias Sasa, 23, warga Dusun Krajan II, RT 02, RW 02, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo.

Penahanan keduanya kini dititipkan di Lapas Banyuwangi. Kedua tersangka dijerat pasal 761 j0 pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi atau Seksual Anak dan Memudahkan Perbuatan Cabul dan Mucikari.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi kala itu. (radar)