Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Wuri Dihukum Tiga Tahun

Tut Wuri Handayani
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tut Wuri Handayani

BANYUWANGI – Kasus penipuan dengan modus bisnis tas laptop diputus Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (11/12). Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa Tut Wuri Handayani, 41, terbukti bersalah. Perempuan yang tinggal di Perum Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, itu pun diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Vonis tiga tahun penjara itu lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suraharta SH Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tun tutan, jaksa menyebut yang di lakukan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan meminta majelis hakim menghukum 2,5 tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna SH itu menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa menyebut pasal yang pas untuk terdakwa adalah Pasal 378 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Kami sependapat dengan jaksa,” kata Made Sutrisna SH. Berdasar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dan bukti yang ada, lanjutSutrisna,Wuri dinyatakan terbukti bersalah. “Terdakwa telah menjanjikan keuntungan banyak dalam pengadaan tas laptop itu,” ungkapnya. Majelis hakim menyebut, ter dakwa sengaja mencari keuntungan sendiri yang di lakukan dengan cara menghimpun dana dari para korban hingga terkumpul Rp 1,3 miliar lebih.

“Dana disimpan di bank dengan rekening orang lain,” ce tusnya. Fakta-fakta dalam persidangan, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum. Hal-hal yang dianggap memberatkan, perbuatannya merugikan orang lain, tidak ada niat mengembalikan, dan meresahkan orang lain. “Tidak ada hal yang meringankan,” sebutnya. Berdasar beberapa pertimbangan itu, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah melakukan pidana penipuan dan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Dihukum tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan,” cetus Made Sutrisna saat membaca amar putusan. (radar)

Kata kunci yang digunakan :