Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Yazid 12 Tahun, Dimas 17 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tuntutan Jaksa untuk Pembunuh Ibu-Anak Juragan Kerupuk

BANYUWANGI – Jaksa mengajukan tuntutan yang berat untuk tiga pelaku perampokan dan pembunuhan dengan korban Jane Ariswati alias Yeni, 57, dan putrinya, Sherly Kurniawati, 28, warga Dusun Pandan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng. Jaksa penuntut umum (JPU) Agus Suraharta menuntut terdakwa M. Indra Yazid, 20, agar dihukum 12 tahun penjara.

Terdakwa Dimas Yudo Pranoto, 25, dituntut 17 tahun penjara. Kedua terdakwa warga Dusun Sawahan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, itu tampak lesu saat JPU membacakan tuntutan. Sementara itu, tuntutan untuk terdakwa Bayu Trilaksana Putra, 21, warga Dusun Cangaan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, belum dibacakan kemarin. Rencananya, JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Bayu Rabu besok (12/12).

Sidang perampokan dan pembunuhan yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna SH didampingi hakim anggota Bawono Eff endi SH dan Unggul Tri Esti Mulyono digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Sementara itu, Jaksa Karmawan menyebut, dari tiga dakwaan yang pernah disampaikan, yakni Pasal 340 jo 55 ayat 1, Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4, maka yang dianggap pas untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP. “Pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal,” terang Karmawan dalam membacakan tuntutan kemarin.

Dalam tuntutannya itu, Jaksa Karmawan menyebut sesuai fakta hukum di persidangan berdasar keterangan sejumlah saksi dan bukti, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 365 ayat 1, 2, 3, dan 4 KUHP. “Saya mohon majelis hakim menghukum terdakwa 12 tahun penjara,” pintanya. Tuntutan 12 tahun penjara itu, jelas dia, setelah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti perbuatannya telah meresahkan masyarakat, korban meninggal dunia, dan telah menikmati hasil perampokan.

Yang meringankan, terdakwa masih muda, berlaku sopan selama persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga. Sementara itu, pada sidang lain, jaksa Agus Suraharta menuntut majelis hakim memvonis Dimas bersalah dan menghukum 17 tahun penjara Bagi jaksa, berdasar keterangan saksi dan bukti selama persidangan, terdakwa di anggap telah melanggar Pa sal 365 ayat 4.

Pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal,” kata jaksa. Menurut Jaksa Agus, tuntutan 17 tahun penjara bagi terdakwa Dimas itu setelah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, seperti menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan orang lain. Pertimbangan yang meringankan, dia mengaku salah, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga. (radar)