Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Yunus Wahyudi dkk Dihukum 9 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

yunusTak Terbukti, Imron Divonis Bebas

BANYUWANGI – Tujuh terdakwa kasus illegal logging akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (18/11). Yunus Wahyudi dan lima terdakwa lain diganjar sembilan bulan penjara. Satu terdakwa lain, yakni Muhamad Imron, dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah. Enam terdakwa yang divonis sembilan bulan penjara adalah Muhamad Yunus Wahyudi, Muhamad Gading Setiyawan, Suyanto, Sudiyono, Sulaiman, dan Lulut Widi Hardiyanto.

Majelis hakim yang dipimpin Jamuji SH dengan anggota Tenny Erma Suryathi SH dan Imam Santoso SH menyatakan enam terdakwa tersebut bersalah. Bukan hanya itu, dalam persi dangan yang dijaga ketat aparat kepolisian itu, majelis ha kim juga mewajibkan setiap ter dakwa membayar denda Rp 250 ribu. Bila tidak membayar denda itu, maka bisa diganti dengan sebulan penjara. “Sembilan bulan penjara,” tegas hakim ketua Jamuji.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut berdasar fakta-fakta dalam persidangan, enam terdakwa tersebut dianggap terbukti bersalah mengambil pohon jati tanpa surat sah. “Meng angkut kayu tanpa dokumen dari pihak ber wenang,” katanya. Muhamad Imron yang dinyatakan bebas karena tidak terbukti bersalah itu berdasar fakta dalam persidangan, terutama keterangan saksi. Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut terdakwa Imron tidak per nah berada di lokasi penurunan kayu.

“Ter dakwa Imron hanya ada di lokasi saat ada penangkapan,” jelasnya. Vonis sembilan bulan penjara untuk enam terdakwa dan vonis bebas untuk Imron itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Elseus Salakory SH. Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi itu menuntut ketujuh terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.

Tiga terdakwa, masing-masing Yunus, Gading, dan Sudiyono, oleh Elseus dianggap melanggar Pasal 50 (3) huruf e jo Pasal 78 (7) Undang-Un dang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang di ubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang kehutanan, jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dituntut dua tahun penjara dan di haruskan membayar denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan.

Empat terdakwa lain, Muhamad Imron, Lulut Widi Hardiyanto, Sulaeman, dan Suyanto, melanggar Pasal 50 (3) huruf h jo Pasal 78 (7) Un dang- Undang (UU) RI No. 41 Tahun 1999 yang di ubah dengan UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Atas perbuatannya itu, jaksa meminta majelis hakim menghukum empat terdakwa tersebut satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara. “Empat terdakwa membayar denda Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan,” tegasnya.

Vonis sembilan bulan penjara untuk enam terdakwa, berarti mereka hanya tinggal menghitung hari untuk menghirup udara bebas. Sebab, para terdakwa yang ditangkap polisi pada 21 Februari 2013 lalu itu telah menjalani penahanan selama sembilan bulan. Menanggapi putusan itu, Elseus Salakory SH saat dikonfirmasi usai persidangan menyatakan pikir-pikir. Jaksa tersebut menolak mengomentari vonis yang baru dijatuhkan majelis hakim tersebut.

“Saya punya waktu tujuh hari pikir-pikir untuk banding enam terdakwa, dan 14 hari untuk kasasi Imron yang divonis bebas,” katanya. Penasihat hukum terdakwa, Laurent A. Kudubun, yang terlihat kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis kliennya bersalah akan koordinasi dengan kliennya sebelum menentukan sikap selanjutnya. “Saya masih pikir-pikir dulu,” ujarnya. (radar)