Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

1.021 CJH Banyuwangi Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pengumuman penting bagi para Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2020 asal Banyuwangi. Pemerintah RI telah memutuskan tidak memberangkatkan para calon “tamu Allah” asal seluruh penjuru tanah air.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, keputusan ini otomatis berdampak pada 1.021 CJH asal Banyuwangi. Sebagai gantinya, seluruh CJH asal Bumi Blambangan tersebut diprioritaskan berangkat ke Tanah Suci tahun depan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyuwangi H M. Jali mengatakan, sebagai instansi vertikal, Kantor Kemenag Banyuwangi mengikuti instruksi dari pusat.

“Yang jelas, Menteri Agama mengambil keputusan tidak memberangkatkan CJH tahun ini merupakan keputusan terbaik dalam keadaan pandemi virus korona seperti ini,” ujarnya, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Jali mengatakan, keputusan membatalkan ibadah haji tahun 2020 tersebut dilakukan atas pertimbangan kebaikan bersama. Terutama kebaikan seluruh CJH.

“Agar potensi penularan virus korona dapat diminimalkan,” ujarnya.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, jumlah pendaftar ibadah haji tahun 2020 asal Banyuwangi mencapai 1.169 orang. Di antara total pendaftar tersebut, sebanyak 1.021 orang telah melakukan pelunasan biaya pelaksanaan ibadah haji dan 148 orang sisanya tidak melunasi biaya tersebut.

Jali menuturkan, seandainya pemerintah tidak mengambil kebijakan tidak memberangkatkan CJH tahun ini, sebanyak 1.021 orang yang telah melakukan pelunasan biaya badah haji tersebut punya hak untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

“Namun karena ibadah haji tahun ini dibatalkan, pemerintah menjamin mereka sebagai CJH prioritas tahun 2021. Itu pun kalau mereka mau,” katanya.

Jika para CJH tidak mau berangkat tahun depan dan memilih membatalkan rencana menunaikan ibadah haji, maka CJH tersebut bisa membuat surat pernyataan untuk menarik uang pelunasan ibadah haji.

“Tinggal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Kemenag Banyuwangi. Selanjutnya kami akan meneruskan ke pusat,” tegasnya.

Namun demikian, Jali menyarankan para CJH yang gagal berangkat tahun ini tidak membatalkan rencana melaksanakan ibadah haji tersebut.

“Sebab, kalau dibatalkan. CJH akan rugi. Kalau biaya pelunasan ibadah haji dikembalikan, yang kembali hanya semasa biaya yang dibayar, yakni sekitar Rp 25 juta. CJH tidak mendapat asas manfaat dari uang yang sudah beberapa tahun mengendap tersebut,” tuturnya.

Sebaiknya, jika CJH tidak membatalkan rencana beribadah haji dan berangkat tahun depan, mereka bisa mengambil hikmah dari penundaan keberangkatan ke Tanah Suci. Karena jadwal keberangkatan ditunda tahun depan, CJH tersebut punya waktu lebih panjang melakukan persiapan ibadah haji. Termasuk untuk memperdalam keilmuan manasik haji.

“Insya Allah dalam waktu dekat buku manasik haji akan kami bagikan agar mereka bisa mempelajari semakin dalam,” akunya.

Buku bimbingan haji itu, kata Jali, sudah dicetak oleh pemerintah pusat dan sudah dikirim ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag tingkat provinsi.

“Kanwil pun sudah memerintahkan kami untuk mengambil buku manasik haji tersebut. Kalau bisa dimanfaatkan, kenapa tidak. Akan segera kami ambil sehingga CJH bisa memperdalam ilmunya,” pungkasnya.